Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat menjerat tersangka kasus mutilasi dengan pasal pembunuhan berencana.

"Memang benar, dari hasil pemeriksaan dan rekontruksi kasus mutilasi itu terlihat tersangka ada rencana untuk membunuh korban," ucap Kepala Polsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal, di Banjarmasin, Jumat.

Ia bilang, dengan ditetapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana maka ancaman hukuman terhadap tersangka yaitu hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara pidana.

"Awalnya, kami tetapkan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan namun saat berjalannya penyidikan terungkap ada unsur berencana sehingga pasal diubah jadi pasal 340," ujar dia. 
 
Tersangka kasus mutilasi HP (40) saat memperagakan cara menghabisi nyawa korban mutilasi saat adegan rekontruksi atau reka ulang di Polsek Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan, Jumat. ANTARA/Gunawan Wibisono


Saat ini, ucap dia, berkas acara pemeriksaan untuk tersangka kasus mutilasi berinisial HP (40) hampir selesai, saksi saksi dan tersangka sangat koperatif pada saat diperiksa. "Tersangka HP sangat koperatif saat diperiksa dan dia menceritakan tahap demi tahap kronologis kejadian pembunuhan itu," kata dia.

Korban berinisial RH (40) seorang wanita, warga Jalan Sejahtera Gang II Sampurna Banjarmasin Tengah. Sedangkan untuk kejadian pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Belitung, Gang Keluarga, RT007 Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

"Polsek setempat menerima laporan warga pada Rabu (2/6/) pagi, sekitar pukul 06.00 WITA dan langsung ke tempat kejadian ternyata benar adanya telah terjadi pembunuhan dengan korban seorang wanita di mutilasi," kata dia.

Pewarta: Wibi

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021