Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, segera melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 6.745 orang.


Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotabaru M Erfan di Kotabaru, Minggu mengatakan, perekrutan PPK, PPS dan KPPS kali ini berbeda dengan pemilu sebelumnya.

"Petugas PPK, PPS dan KPPS yang sudah dua kali menjabat tidak diperknankan lagi untuk direkrut," kata dia.

Larangan tersebut sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1) huruf (k) Peraturan KPU No 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.

Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Padahal, kata Erfan, sebagian besar petugas PPK, PPS dan KPPS di Kotabaru mereka sudah menjabat dua kali.

Apabila PKPU nomor 3 tahun 2015 itu kita terapkan, maka KPU Kotabaru akan memerlukan waktu dan dana yang cukup untuk melakukan perekrutan petugas yang jumlahnya tidak sedikit tersebut.

Dijelaskan, Kabupaten Kotabaru yang memiliki 202 desa/kelurahan dan 21 kecamatan tersebut memerlukan 105 anggota PPK, 606 anggota PPS dan 6.034 anggota KPPS.

Menurut Erfan, ada solusi yang bisa dilakukan oleh KPU, yakni dengan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang ada di daerah.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015