Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali meminta rumah kos di daerah ini diawasi ketat, sebab ada Perda tahun 2003 yang harus ditegakkan , yang mengatur tentang rumah kos tersebut.

Menurut politisi partai Golkar ini, di Banjarmasin Jumat, gonjang-ganjing tentang prostitusi di kos-kosan kini sedang menyeruak.

"Jangan sampai gonjang-ganjing sebagaimana kasus rumah kos di Jakarta yang sedang ramai diberitakan saat ini sebagai rumah berkedok prostitusi terjadi di sini," ujarnya.

Menurut dia, perlu pengawasan intens oleh petugas penegak Perda, yakni, Satpol PP terhadap rumah-rumah kos di daerah ini untuk menghindari adanya kedok rumah kos prostitusi.

Dikatakan anggota komisi I ini, menjamurnya rumah kos di ibu kota Kalsel ini yang memberikan kebebasan terhadap tamu yang datang tidak menuntut kemungkinan adanya praktek prostitusi.

Sebab dia menilai, sejak Perda ini diterbitkan nyaris tidak tidak terdengar instansi terkait melaksanakan penegakannya.

Dikatakan dia, harusnya dilakukan pengawasan agar yang Perda ini dapat berjalan sesuai tujuannya.

Tujuan yang diinginkan dalam perda, papar dia, pengelolaan pondokan atau rumah kos haruslah diselenggarakan berdasarkan azas dan norma-norma hukum, agama, kesusilaan dan adat istiadat yang berkembang dan berlaku di tengah masyarakat.

Hal senada itu, anggota DPRD lainnya Bambang Yanto Permono meningkatkan sosialisasi terhadap perda ini harus terus dilakukan, hingga tidak menjadi perda seakan asal terbitkan.

Dia merasa, perda ini penting dilakukan sosialisasi sehingga semua pemilik rumah kos di daerah ini memahaminya, dan terpenting mentaati semua aturannya.

Menurut dia, salah satu upaya yang bisa dilaksanakan Pemkot untuk mensosialisasikan Perda adalah dengan membangikan brosur atau pamplet, hingga buku kecil kepada masyarakat, termasuk lurah atau camat.

"Kalau sudah demikian, pastinya perda yang kita terbitkan akan kuat di masyarakat dan dipatuhi, ini demi keamanan dan ketertiban di masyarakat," tuturnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015