Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kini sudah dinyatakan berhak menangkap atau melakukan penyelidikan dan penyidikan pengguna narkoba di wilayah tersebut.


Ketentuan tersebut sesuai dengan Perka Badan Narkotika Nasional (BNN) No 3 tahun 2015 tertanggal 20 Maret 2015, kata Kepala BNNK Banjarmasin AKBP Ilyas kepada pers di sela-sela pelatihan satuan tugas (Satgas) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor BNNK Banjarmasin, Kamis.

Ia menyebutkan dengan adanya aturan tersebut berarti sejak 20 Maret 2015 BNNK sudah berhak melakukan penangkapan bagi penyalah gunaan narkoba.

Ia menyebutkan jika dahulu tugas BNNK dalam upaya pemberantasan narkoba hanya sebatas pemetaan peredarannya, tetapi dengan adanya aturan tersebut, BNNK bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan.

Dengan aturan itu pula maka di kantor BNNK Banjarmasin ada satu pormasi jabatan Kepala Seksi Penyidik di bidang pemberantasan dengan kepala seksinya seorang anggota kepolisian, katanya seraya menyebutkan dengan adanya peran tersebut maka keberadaan BNNK dalam pemberantasan narkoba kian kuat.

Menyinggung soal pelatihan satgas dari kalangan PNS disebutkannya pada kali ini dilatih 20 PNS di sepuluh instansi pemkot untuk memerangi narkoba. Sebelumnya sudah dilatih 20 PNS dengan demikian sekarang sudah ada 40 anggota Satgas BNNK dari kalangan PNS.

Menurut Ilyas mereka diberi penyuluhan mengenai Undang-Undang No 35 tentang Narkotika, Inpres No 12 tahun 2011 tentang pemberantasan pemakaian dan peredaran narkotika, serta materi berkaitan dengan bahaya pemakaian dan peredaran narkotika tersebut.

Ditambahkannya, selain dari kalangan PNS sebelumnya juga sudah direkrut dua tahap satgas narkotika dari kalangan pelajar setingkat sekolah lanjutan tingkat atas. Tahap pertama sebanyak 150 siswa dan tahap kedua 100 siswa.

"Kami berharap para Satgas menjadi kepanjangan tangan BNNK di tengah masyarakat, karena mereka menjadi nara sumber atau tenaga penyuluh yang akan menyosialisasikan UU Narkoba atau Inpres tersebut," katanya.

Dengan demikian, katanya, diharapkan masyarakat kian mengerti bahayanya pemakaian dan peredaran narkotika, sehingga berusaha menghindari dan ikut memerangi benda haram tersebut.

Semua itu dilakukan karena berdasarkan data di BNN pusat Kalsel termasuk daerah yang mengkhawatirkan pemakaian dan peredaran narkotika.

  "Provinsi Kalsel sudah berada di peringkat kelima pemakaian dan peredaran narkotika dibandingkan 33 provinsi lain di Tanah Air, sementara untuk wilayah Kalsel, Kota Banjarmasin peringkat pertama pemakaian dan peredaran narkotika itu," katanya.    

Pewarta: Hasan Zainuddin

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015