DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah menyampaikan tuntutan/aspirasi gabungan Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM seprovinsi tersebut ke Sekretariat Kepresidenan Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (22/6) siang.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Kalsel H Antung Mas Rozaniasyah mengemukakan itu melalui Kasub Bagian Rumah Tangga Protokol dan Kehumasan Sekretariat Dewan (Setwan) setempat, Dedy Noriadi melalui WA-nya.

"Mengantar tuntutan/aspirasi gabungan BEM tersebut Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel Dra Hj Rachmah Norlias dari Partai Amanat Nasional (PAN)," ujar Juru Bicara (Jubir) Setwan provinsi itu.

"Menyertai 'Srikandi' PAN ke Sekretariat Kepresidenan itu, anggota Komisi I Siti Noortita Ayu Febrian R atau Tatum (Srikandi Partai Gerindra) dan Sekretaris Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel Firman Yusi SP dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS)," demikian Dedy Noriadi.

Sebelumnya, Senin (21/6) siang gabungan BEM se-Kalsel berunjukrasa di depan Gedung DPRD provinsi setempat - di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin terkait permasalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Aspirasi BEM tersebut ada delapan poin yaitu :

1. Menuntut Firli Bahuri agar segera memenuhi panggilan Komnas HAM atas skandal tes wawasan kebangsaan (TWK) dan pemberhentian 75 pegawai KPK.

2. Mendesak Presiden Joko Widodo  memberhentikan Pimpinan KPK yang bermasalah terkhusus Ketua KPK Firli Bahuri.

3. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk melakukan pembatalan 75 Pegawai KPK yang dinonaktifkan

4. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Ketua Badan Kepegawaian Nasional (BKN) atas keterkaitannya tentang kekeliruan yang terjadi dalam proses TWK.

5. Mendesak BKN agar membuka kejelasan tentang Indikator “Merah” dan “Hijau” yang dikaitkan dengan pegawai KPK.

6. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk membentuk Tim Investigasi yang melibatkan partisipasi publik secara luas guna melakukan investigasi yang menyeluruh atas
dugaan skandal pemberhentian pegawai KPK.

7. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk menyudahi segala bentuk tindakan yang ditujukan sebagai bagian dari proses pelemahan dan pembusukan KPK, serta mengembalikan marwah Independensi KPK.

8. Menuntut DPRD Kalsel menindaklanjuti dan menyampaikan surat tuntutan dengan bukti tanda terima atau dokumentasi video dari staf kepresidenan.


 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021