Banjarbaru,  (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memusnahkan 27,2 gram narkotika jenis sabu sitaan milik seorang pengedar.

"Pemusnahan dilakukan dengan cara merendam sabu ke dalam larutan deterjen," ujar Kabag Operasi Polres Banjarbaru, Kompol Yacob di mapolres saat pemusnahan, Rabu.

Pemusnahan barang haram sitaan itu disaksikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarbaru Noor Fadilah, perwakilan Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Selain itu, pemilik sabu yang berinisial MA (26) juga dihadirkan dalam proses pemusnahan barang bukti narkotika yang harga per gram mencapai ratusan ribu rupiah.

"Pemusnahan sabu-sabu sitaan ini sesuai aturan dalam pasal 91 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucap Kasat Resnarkoba AKP Adji menambahkan.

Dijelaskan, sesuai pasal itu maka barang bukti narkotika yang disimpan dan diamankan penyidik kepolisian, wajib dimusnahkan apabila sudah ditetapkan kejaksaan negeri.

"Tujuan pemusnahan agar barang bukti narkotika yang disimpan dan diamankan, tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara itu," jelasnya.

Dikatakan, tersangka MA yang ditangkap di Komplek Citra Graha Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru, Rabu (1/4) dikenakan pasal 114 ayat 2 UU no 35 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan tersangka terbukti memiliki dan menyimpan narkotika serta menjualnya kepada orang lain yang memesannya," kata kasat.

Ditambahkan, tersangka ditahan sejak penangkapan dan kasusnya tinggal menunggu pelimpahan ke kejaksaan sebelum disidangkan ke pengadilan setempat.

"Berkasnya masih disiapkan dan jika semuanya sudah lengkap maka kasusnya segera dilimpahkan ke kejaksaan sehingga tinggal menunggu persidangan," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015