Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Barat menangkap seorang pria yang diketahui melakukan permainan judi dalam jaringan "online" di wilayah kota tersebut.


"Pelaku ini mengadakan judi online kepada pelanggannya dan atas informasi, kami berhasil menangkapnya dan menyita barang bukti kejahatannya," ucap Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Wendi Otneil Simanjuntak SIk melalui Kanit Reskim AKP A Rizky di Banjarmasin, Selasa.

Ia mengatakan, pelaku judi online yang ditangkap itu diketahui WY alias Yudi (34) warga Jalan Cendrawasih gang Rumah Banjar Kecamatan Banjarmasin Barat.

Untuk penangkapan terhadap WY dilakukan pada Senin (30/3) siang sekitar pukul 14.00 Wita setelah polisi menerima informasi serta langsung ditindak lanjuti dan akhirnya pelaku tertangkap.

"Saat kami melakukan penangkapan terhadap pelaku, terlihat pelaku hanya bisa pasrah dan sekalipun tidak melakukan perlawanan atau mencoba untuk melarikan diri," tutur pria berperawakan atletis itu.

Terus dikatakannya, dari penangkapan itu polisi berhasil melakukan penyitaan barang bukti di antaranya satu unit Hp Nokia E 63, empat lembar kertas grafik, dua lembar kertas yang ada angka tebakan, dua buah pulpen, satu buah kartu ATM BCA dan uang tunai Rp20 ribu.

"Karena kami telah menemukan bukti dari tindak pidana yang dilakukan WY maka ia pun kami tahan dan dilakukan proses hukum," tutur pria lulusan Akpol angkatan 2010 itu.

Hasil penyidikan sementara WY telah ditetapkan sebagai tersangka dan atas perbuatannya dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Kami mengimbau kepada warga agar jangan pernah melakukan tindak pidana perjudian karena apabila kami dapati dan ditemukan barang bukti maka akan kami tindka tegas sesuai aturan hukum," tegas pria yang akrab dengan awak media itu. ***2*** Budi Suyanto



(T.G007/B/B008/B008) 14-04-2015 13:28:26

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015