Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terhadap para pencari keadilan, Pengadilan Agama (PA) Marabahan, Barito Kuala, Kalimantan Selatan melakukan kerjasama dengan beberapa SKPD terkait. 

Wujud kerjasama dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman (MoU/Memorandum of Understanding) itu diantaranya, dilakukan Kepada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Batola, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batola, BRI Marabahan, PT Pos Cabang Banjarmasin, dan Puskesmas Marabahan. 

Tak hanya itu, PA Marabahan juga menciptakan sejumlah inovasi berupa penyediaan fasilatas seperti pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), ruang tamu terbuka, pojok baca, minuman teh atau kopi gratis pengunjung, ruang bermain anak dan ruang kesehatan serta posbakum. 

Dikesempatan acara itu pula, DPPKBP3A Batola juga melakukan MoU dengan PA Marabahan, Disdukcapil, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Batola. 

Peresmian penggunaan layanan PTSP, ruang bermain anak, serta ruang kesehatan tersebut dilakukan Bupati Barito Kuala (Batola) Hj Noormiliyani AS yang ditandai pengguntingan pita, Rabu (16/6). 

Layanan ini disediakan sebagai upaya memudahkan masyarakat pencari keadilan yang berperkara di PA Marabahan. 

Sementara untuk fasilitas ruang tamu terbuka, pojok baca, minuman teh serta kopi gratis, dan posbakum diresmikan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banjarmasin, H Helmy Thohir yang juga ditandai pengguntingan pita.

Bupati Batola Hj Noormiliyani AS mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada PA Marabahan atas terlaksananya MoU tersebut. 

Dia menilai kerjasama itu sangat penting untuk menjalankan fungsi pelayanan publik kepada masyarakat. 

Sementara menyangkut MoU yang dilaksanakan terhadap berbagai instansi yang bertujuan untuk meningkatkan sinergitas, mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel itu menganggap sebagai bentuk komitmen PA Marabahan dalam mengoptimalkan pelayanan publik secara sungguh-sungguh. 

“MoU ini sangat bermanfaat mempermudah dalam mengubah status kependudukan pasca perceraian serta menekan dan mengurangi pernikahan di bawah tangan sehingga masyarakat tak perlu lagi datang ke pengadilan maupun ke bank,” paparnya.

Terkait upaya PA Marabahan yang terus berbenah dengan menciptakan inovasi dalam memberikan pelayanan prima, bupati perempuan pertama di Kalsel itu menyatakan, sangat menyambut gembira serta kembali menyampaikan apresiasi yang tinggi. 

Sementara itu, Ketua PTA Banjarmasin H Helmy Thohir menyatakan, MoU yang dilaksanakan ini merupakan satu keniscayaan yang harus dilakukan PA, terlebih dalam kondisi pandemi COVID-19. 

Kendati demikian, dia memberi apresiasi kepada PA Marabahan yang mampu melaksanakan, terlebih dilakukan kepada beberapa steakholder terkait. 

“Saya kira ini sesuatu prestasi yang layak untuk diberikan award (penghargaan),” paparnya. 

Helmy menyatakan, dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada membutuhkan sinergitas dalam membuktikan negara hadir di tengah-tengah masyarakat. 

Pola itu dilakukan, lanjutnya, dalam upaya merubah mindset dari budaya dilayani menjadi budaya melayani sesuai dengan program pengadilan agama melayani dengan prima dan sepenuh hati, khususnya kepada masyarakat yang terluar, rentan, terjauh dan terpinggirkan.

Sementara itu, Ketua PA Marabahan Hj ST Zubaidah menambahkan, MoU yang dilaksanakan bersama SKPD terkait dilakukan agar pelayanan yang diberikan yang berhubungan kebutuhan masyarakat dapat terlayani tanpa adanya hambatan. 

Zubaidah memberi contoh kerjasama terhadap Disdukcapil, yaitu menyangkut data kependudukan, jika terdapat warga Batola yang menjalani perceraian dan dinyatakan putus oleh PA maka diharapkan pada hari yang sama mereka sudah dapat mengubah status dari kawin menjadi janda atau duda. 

Sedangkan terhadap DPPKBP3A, sebutnya, MoU yang dilaksanakan menyangkut pemberian konseling (penasihatan) bagi yang ingin mengajukaan perkara dispensasi kawin yang ingin menikahkan anak yang masih di bawah umur. 

Zubaidah menerangkan, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2019 terjadi peningkatan dispensasi kawin yang diajukan ke PA. 

Namun, jelas dia,  dengan adanya program perlindungan anak sehingga mampu menekan pengajuan dispensasi tingkat perkawinan di usia dini. 

Untuk tahun 2021 sampai Mei, sebut Zubaidah, terdapat 25 anak yang mau mengajukan dispensasi untuk perkawinan. 

Namun demikian, terangnya, tidak semuanya bisa terpenuhi setelah melalui proses konseling.

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021