Hasil perhitungan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel tahun 2020 setelah putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang digelar pada 9 Juni 2021, pasangan calon 01, H Sahbirin Noor dan H Muhidin (BirinMU) berbalik unggul sebanyak 16.893 suara atas pasangan calon 02, Prof H Denny Indrayana dan H Difriadi Derajat (H2D) di Kota Banjarmasin.

Kemenangan pasangan BirinMU tersebut tertuang pada penetapan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara pada PSU Pilgub tahun 2020 pasca putusan MK digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin di Hotel Area Barito Banjarmasin, Rabu.

Dalam rekapitulasi khusus PSU yang digelar pada 301 tempat pemungutan suara di Kecamatan Banjarmasin Selatan, BirinMU meraih suara total sebanyak 47.030 suara. Sedangkan rivalnya H2D meraih total sebanyak 23.806 suara.

Dengan demikian ditotal perolehan suara dengan pencoblosan pada 9 Desember 2020 lalu di lima Kecamatan di Kota Banjarmasin, BirinMU meraih sebanyak 131.766 suara. Sedangkan H2D meraih sebanyak 114.873 suara.

Dari total ini, BirinMU berbalik unggul perolehan total suara atas H2D di Kota Banjarmasin sebanyak 16.893 suara. Padahal pada perhitungan sebelumnya atau sebelum ditetapkan PSU ini, H2D unggul sebanyak 4.108 suara dari BirinMU.

Ketua KPU Kota Banjarmasin Rahmiyati Wahdah menyatakan, penetapan hasil suara total perolehan masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel ini sebagai akumulasi setelah hasil rekapitulasi PSU dilaksanakan di tingkat kecamatan pada 10--14 Juni 2021.

"Kita lakukan Rapat Pleno secara berjenjang. Besok (17/06), hasilnya ini akan kita bawa ke Rapat Pleno tingkat KPU Provinsi. Sekaligus penetapan paslon suara terbanyak," ujarnya.

Hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat Kota Banjarmasin ini ditolak saksi tim pemenangan H2D dengan tidak menandatangani berita acara.

"Kami tetap tidak menandatangani. Karena kami menganggap hasil tingkat KPU kota adalah satu kesatuan dari hasil beberapa tahapan sebelumnya yang juga tidak kami tandatangani," salah satu saksi tim pemenangan H2D Muhammad Kurniawan Putra.

Sementara itu saksi tim pemenangan BirinMU, Afrizaldi menganggap, bahwa apa yang diprotes atau keberatan yang disampaikan pihak saksi H2D pada rapat pleno ini banyak yamg di luar konteks dari tahapan ini.

Baginya, tuduhan indikasi kecurangan yang mereka temukan tidak disampaikan saat tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

"Seharusnya hal itu disampaikan ke Bawaslu. Kalau saat tahapan rekapitulasi itu hanya membahas penghitungan atau selisih suara. Jadi kami anggap mereka (saksi paslon H2D) itu salah kamar. Kami juga membuat dalam catatan kejadian khusus atas sikap tersebut," ujarnya.

Sementara itu, KPU Kota Banjarmasin menegaskan meski sikap saksi dari paslon H2D tidak menandatangani berita acara hasil rapat pleno ini, tidak mempengaruhi hasil yang sudah disahkan.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021