Martapura,  (AntaranewsKalsel) - Bupati Banjar, Kalimantan Selatan, Sultan Khairul Saleh meminta pengurusan perizinan bagi tenaga kerja asing (TKA) dipermudah sehingga investasi asing bisa berjalan lancar.

"Harapan kami, perizinan TKA lebih dipermudah karena berkaitan dengan kelangsungan penanaman modal asing yang cukup menguntungkan daerah," ujarnya di Martapura, Senin.

Permintaan itu disampaikan bupati terkait perizinan tenaga kerja asing di PT Merge Minning Industry (MMI) yang beroperasi di Desa Rantau Bakula Kecamatan Sungai Pinang.

Menurut dia, perusahaan Tiongkok itu sudah menanamkan modal yang cukup besar untuk membangun lokasi pertambangan dengan metode bawah tanah (underground).

"Kita harus menghargai investasi yang telah ditanamkan perusahaan dan salah satu caranya memberikan kemudahan perizinan TKA sesuai aturan dan ketentuan," ungkapnya.

Ia mengatakan, Pemkab Banjar cukup dirugikan apabila perizinan TKA perusahaan tambang itu dipersulit terutama dokumen keimigrasian dan perizinan pendukung lainnya.

Dijelaskan, kemudahan bagi PMA harus diberikan karena sesuai dengan komitmen pemerintah baik Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono maupun di masa pemerintahan Joko Widodo.

"Artinya, komitmen pemerintah itu harus dijalankan karena erat kaitan dengan pertumbuhan perekonomian daerah melalui keberadaan PMA yang beroperasi," ucapnya.

Dikatakan, terkait dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang bermasalah sehingga 28 TKA asal Tiongkok dipulangkan, hal itu tidak dipermasalahkan lagi.

"Informasi kami terima, manajemen perusahaan juga ditipu pihak ketiga sehingga mereka harus dibantu agar proses dokumen keimigrasian dan perizinan lengkap," ujarnya.

Ditekankan, pihaknya sama sekali tidak memiliki kepentingan terkait operasional tambang bawah tanah itu, tetapi semata-mata menyelamatkan PMA yang sudah siap produksi.

"Kami tidak memiliki kepentingan tetapi membantu negara dan daerah terkait PMA yang harus didukung karena menguntungkan bagi negara dan daerah," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015