Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala), Kalimantan Selatan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan dengan PT Suri Tani Pemuka (STP), di Ruang Rapat Barakat lantai 2 Setda Tanah Laut, Kamis (27/5).

Kerjasama tersebut dimaksudkan agar sebagian lahan milik PT STP seluas kurang lebih 900 hektare di Desa Telaga Langsat, Kecamatan Takisung yang sebelumnya pada beberapa tambak menjadi lokasi pembibitan Ikan Nila, dapat dimanfaatkan sebagai media budidaya ikan gabus atau sering disebut iwak (ikan) haruan oleh masyarakat Suku Banjar.

Bupati Tanah Laut HM Sukamta menyebutkan, keberadaan iwak haruan menjadi penting untuk mengendalikan inflasi di suatu daerah.

"Hal ini sangat wajar, karena iwak haruan menjadi menu pokok untuk masyarakat di daerah kita. Sementara populasi iwak haruan semakin menurun, sehingga perlu dilakukan budidaya. Saya kira daya ungkitnya sangat luar biasa kalau kita berhasil dalam melaksanakan program ini," ujar Sukamta, pada Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
 
Sementara, Head Of Unit Fresh Water Fish Hatchery Kalimantan Selatan Irwan Suhenrawan menuturkan,  program kerjasama tersebut didasari atas semangat yang sangat tinggi dari pemerintah daerah. 

"Harapannya dengan adanya kerjasama budidaya iwak haruan ini bisa berhasil dan menjadi pilot project untuk masyarakat. Setelah berhasil tentunya bisa meningkatkan taraf ekonomi dan peningkatan devisa untuk Kabupaten Tanah Laut," ungkap perwakilan PT STP Irwan Suhenrawan.

Acara tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Tala, Unsur Forkopimda Tala, perwakilan Bank Indonesia Kalsel, Badan Pusat Statistik (BPS) Tala, perwakilan Bulog Kalsel, perwakilan Bagian Pemerintahan Setda Tala, perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait serta Kepala Desa Telaga Langsat.

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021