Amuntai,  (Antaranews Kalsel) - Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 2015 ini menargetkan menyelesaikan sertifikat melalui program prona atau program sertifikat gratis sebanyak 1575 bidang.

Koordinator Prona Kantor Pertahanan Kabupaten Hulu Sungai Utara Muhyar Rifani di Amuntai, Sabtumengatakan, batas waktu untuk prona hingga Desember 2015.

"Kita berharap target bisa dituntaskan hingga akhir Desember 2015," kata Muhyar.

Muhyar mengatakan, semua warga masyarakat boleh menjadi peserta Prona asal melengkapidokumen yang kepengurusannya harus melalui kepala desa.

Ia menegaskan Kantor Pertanahan tidak memungut biaya sepeser pun untuk pembuatan sertifikat melalui program ini kecuali biaya untuk mengurus dokumen persyaratan.

"Untuk melengkapi persyaratan dokumen seperti surat keterangan tanah dan lainnya tentu memerlukan biaya" kata Muhyar.

Namun, katanya besaran biaya mengurus dokumen yang menjadi persyaratan mendapatkan sertifikasi prona ini sepenuhnya diserahkan kepada musyawarah desa.

Masing-masing desa katanya berbeda dalam menetapkan biaya untuk melengkapi dokumen persyaratan tersebut.

Muhyar memaparkan dokumen yang wajib diserahkan ke kantor Pertanahan untuk mendapatkan sertifikasi prona yakni Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT), Surat Keterangan Tanah (SKT), bukti perolehan hak tanah seperti kwitansi, surat waris, surat hibah dan lainnya.

Selain itu, lanjut dia menyertakan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan materai Rp6000.

Semua dokumen persyaratan itu, katanya lagi harus diserahkan dalam bentuk dokumen asli dan fotocopy masing-masing tiga lembar.

Ia menegaskan, semua persyaratan harus diserahkan warga kepada kepala desa, selanjutnya kepala desa yang akan mengurusnya ke Kantor Pertanahan.

Muhyar meluruskan kesalahpahaman dimasyarakat, bahwa untuk mengurus prona ternyata dikenakan biaya, bahkan Kantor Pertanahan dituduh melakukan pungutan liar atau pungli kepada peserta prona.

Sebagian warga, katanya juga menuduh kepala desa melakukan pungutan biaya mengurus dokumen terlalu besar.

Dijelaskan, jika terdapat biaya tambahan adalah untuk menengurus dokumen persyaratan yang besaran nominalnya diputuskan melalui musyawarah desa, yakni antaramasyarakat dengan kepala desa.

"Kepala desa bisa mengurus langsung dokumen persyaratan tersebut ke dinas instansi terkait tanpa melalui Kantor Pertanahan" tegasnya.

Ia menandaskan, besar biaya mengurus dokumen seperti surat keterangan fisik dan lainnya diputuskan melalui musyawarah desa sehingga masing-masing desa berbeda menetapkan biaya mengurus dokumen tersebut.

Muhyar berharap target prona sebanyak 1575 bidang tahun ini bisa tuntas diselesaikan karena pada tahun 2014 target prona sebanyak 2750 bidang tidak tercapai.

"Prona yang bisa diselesaikan di 2014 hanya sebanyak 1866 bidang sehingga target prona tahun ini kita turunkan hanya 1575 bidang" Terangnya.

Kendalanya, terang Muhyar karena berkas dokumen persyaratan dari peserta prona melalui kepala desa terlambat masuk ke Kantor Pertanahan sehingga pembuatan sertifikasi tanah tidak bisa diproses.

"Meski berkas masuk di awal-awal bulan namun disusul berkas lainnya secara bertahap hingga mendekati akhir bulan," imbuhnya.

Seperti kasus tahun lalu, papar Muhyar, banyak berkas yang masuk menjelang akhir tahun sehingga pekerjaan Kantor Pertanahan menumpuk.

Memasuki 2015 ini saja, sambungnya masih ada berkas sertifikasi tanah yang belum diserahkan kepada masyarakat.

Mengantisipasi agar keterlambatan berkas tidak terjadi lagi, tutur Muhyar pihak Kantor Pertanahan setiap dua bulan memanggil kepala desaagar bisa melakukan "sharring" kesulitan yang dihadapi agar target prona tahun ini tercapai.

Namun ia tidak menampik terkadang petugas Kantor Pertanahan HSU juga mengalami kendala saat melakukan pengukuran lokasi tanah karena terjadinya genangan air yang cukup tinggi atau terjadinya banjir.

Ia juga menginformasikan adanya rencana Kantor Pertanahan melaksanakan legalisasi aset program pertanahan di HSU di 2015 ini selain prona juga bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) Perikanan sebanyak 50 bidang.

"Namun kami belum bisa memastikan program bagi UKM Perikanan ini karena masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaannya dari Pihak Kanwil Pertanahan" imbuhnya.

Muhyar menuturkan, bahwa tidak semua Kabupaten/kota di Kalimantan Selatan yang mendapat jatah program legalisasi aset ini sehingga ia berharap masyarakat di Kabupaten HSU, bisa memanfaatkan sebaik-baiknya program prona yang dilaksanakan Kantor Pertanahan untuk membuat sertifikat tanah.

Diinformasikan, pada 2012 juga dilaksanakan program legalisasi aset program pertanahan ini dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan HSU sebanyak 100 bidang.

















Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015