Bank Kalsel sebagai bank daerah yang terus berkembang, tentunya harus bisa menjawab tantangan yang ada di depan, termasuk pemenuhan kewajiban atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Aturan tersebut mewajibkan bank daerah termasuk Bank Kalsel meningkatkan modal minimum menjadi Rp3 triliun paling lambat hingga 31 Desember 2024.
Upaya untuk mendukung akselerasi dan eksistensi Bank Kalsel khususnya dalam pemenuhan hal di atas, tidak luput dari perhatian Pemerintah Provinsi Kalsel yang notabene merupakan pemegang saham pengendali Bank Kalsel.
Sebagai ancang-ancang atas rencana pemenuhan modal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalsel menggelar rapat koordinasi bertajuk “Ekspos Kinerja dan Permodalan Bank Kalsel” yang digelar di Hotel Kindai Best Western.
Kegiatan ini diikuti oleh Sekda Prov. Kalsel, Roy Rizali Anwar; Kepala Bagian Edukasi Perlindungan Konsumen OJK Regional 9 Kalimantan Selatan, Putu Gede Indra S. dan Direktur Operasional Bank Kalsel, Ahmad Fatrya Putra.
Turut berhadir Kepala Bakeuda Prov. Kalsel, Agus Dyan Nur; Kepala Bappeda Prov. Kalsel, Nurul Fajar Desira; Kepala Biro Perekonomian Setda Prov. Kalsel, Inna Yuliani; Kepala Biro Hukum Setda Prov Kalsel, Bambang Eko Mintarjo; Head of Bussiness Group Bank Kalsel, Fachrudin beserta Pejabat Pemprov. Kalsel lainnya dan kepala Divisi Bank Kalsel terkait.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Roy Rizali Anwar yang ingin mendengarkan berbagai skenario pemenuhan modal inti tersebut baik dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) maupun skenario lain yang ditawarkan baik bentuk obligasi maupun private investor.
Kemudian langsung dilanjutkan oleh pemaparan dari Direktur Operasional Bank Kalsel, Ahmad Fatrya Putra menyampaikan bahwa Bank Kalsel memiliki capaian kinerja yang cukup baik sepanjang tahun 2020 sampai dengan triwulan I tahun 2021.
“Pandemi Covid-19 telah menyerang sendi perekenomian kita sepanjang tahun 2020, namun patut disyukuri kinerja keuangan Bank Kalsel masih mampu bertumbuh positif dan memperoleh hasil yang cukup bagus," katanya.
Pencapaian kinerja sendiri dapat diukur dari beberapa aspek. Dari sisi aset per Maret 2021, tercatat sebesar Rp16,04 triliun dimana tahun sebelumnya sebesar Rp14,27 triliun (yoy) atau mengalami kenaikan sebesar 12,41%.
Dari sisi laba (sebelum pajak), tercatat sebesar Rp121,49 miliar dimana tahun sebelumnya sebesar Rp83,30 miliar (yoy) atau meningkat 45,85%. Selanjutnya, dari sisi DPK tercatat sebesar Rp13,23 triliun dimana tahun sebelumnya sebesar Rp11,47 triliun atau tumbuh 15,33%.
Fatrya menjelaskan, mengenai kewajiban pemenuhan modal inti oleh Bank Kalsel untuk memenuhi ketentuan POJK dimaksud. “Menjawab POJK tentang Konsolidasi Bank Umum tersebut, Bank Kalsel saat ini memerlukan tambahan modal inti dari seluruh pemegang saham Bank Kalsel, salah satunya dari Pemprov. Kalsel selaku pemegang saham pengendali.
Tambahan modal inti tersebut melalui skema yaitu setoran modal dari pemegang saham ditambah cadangan dari penyisihan laba bank. Minimum modal inti yang disyaratkan POJK untuk BPD adalah Rp3 triliun, sementara modal inti minimum bank hasil pemisahan (Spin Off) untuk unit usaha syariah sebesar Rp1 triliun, sehingga modal inti minimum Bank Kalsel keseluruhan yang harus dipenuhi adalah sebesar Rp4 triliun.
Menyikapi kebutuhan tersebut, Putu Gede Indra S. selaku Kepala Bagian Edukasi Perlindungan Konsumen OJK Regional 9 Kalimantan Selatan mendorong pemenuhan POJK tersebut kepada Bank Kalsel yang diproyeksikan melalui setoran modal dan pembentukan cadangan dari penyisihan laba bank.
“OJK Regional 9 mendorong Bank Kalsel begitu pula BPD lainnya agar dapat memenuhi modal inti minimum sesuai POJK yang telah ditetapkan. Peran serta pemegang saham sangat diperlukan bagi BPD tak terkecuali Bank Kalsel, untuk mendukung dan mendorong pemenuhan kewajiban tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” jelas Indra Roy Rizali Anwar selaku Sekda Prov.
Kalsel yang mewakili Pemprov. Kalsel memberikan beberapa arahan dan masukan dalam rapat tersebut. Termasuk pula siap memberikan dukungan kepada Bank Kalsel atas segala kegiatan dan upaya pemenuhan modal tersebut.
“Kami selaku pemegang saham pengendali mendukung berbagai upaya Bank Kalsel agar terpenuhinya kewajiban modal inti minimum sebesar Rp4 triliun di 2024. Meskipun kinerja Bank Kalsel telah menunjukkan hasil yang positif baik di 2020 sampai dengan triwulan I 2021, namun kami mendorong Bank Kalsel agar selalu meningkatkan kinerja setiap tahunnya,” pungkas Roy
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Aturan tersebut mewajibkan bank daerah termasuk Bank Kalsel meningkatkan modal minimum menjadi Rp3 triliun paling lambat hingga 31 Desember 2024.
Upaya untuk mendukung akselerasi dan eksistensi Bank Kalsel khususnya dalam pemenuhan hal di atas, tidak luput dari perhatian Pemerintah Provinsi Kalsel yang notabene merupakan pemegang saham pengendali Bank Kalsel.
Sebagai ancang-ancang atas rencana pemenuhan modal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalsel menggelar rapat koordinasi bertajuk “Ekspos Kinerja dan Permodalan Bank Kalsel” yang digelar di Hotel Kindai Best Western.
Kegiatan ini diikuti oleh Sekda Prov. Kalsel, Roy Rizali Anwar; Kepala Bagian Edukasi Perlindungan Konsumen OJK Regional 9 Kalimantan Selatan, Putu Gede Indra S. dan Direktur Operasional Bank Kalsel, Ahmad Fatrya Putra.
Turut berhadir Kepala Bakeuda Prov. Kalsel, Agus Dyan Nur; Kepala Bappeda Prov. Kalsel, Nurul Fajar Desira; Kepala Biro Perekonomian Setda Prov. Kalsel, Inna Yuliani; Kepala Biro Hukum Setda Prov Kalsel, Bambang Eko Mintarjo; Head of Bussiness Group Bank Kalsel, Fachrudin beserta Pejabat Pemprov. Kalsel lainnya dan kepala Divisi Bank Kalsel terkait.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Roy Rizali Anwar yang ingin mendengarkan berbagai skenario pemenuhan modal inti tersebut baik dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) maupun skenario lain yang ditawarkan baik bentuk obligasi maupun private investor.
Kemudian langsung dilanjutkan oleh pemaparan dari Direktur Operasional Bank Kalsel, Ahmad Fatrya Putra menyampaikan bahwa Bank Kalsel memiliki capaian kinerja yang cukup baik sepanjang tahun 2020 sampai dengan triwulan I tahun 2021.
“Pandemi Covid-19 telah menyerang sendi perekenomian kita sepanjang tahun 2020, namun patut disyukuri kinerja keuangan Bank Kalsel masih mampu bertumbuh positif dan memperoleh hasil yang cukup bagus," katanya.
Pencapaian kinerja sendiri dapat diukur dari beberapa aspek. Dari sisi aset per Maret 2021, tercatat sebesar Rp16,04 triliun dimana tahun sebelumnya sebesar Rp14,27 triliun (yoy) atau mengalami kenaikan sebesar 12,41%.
Dari sisi laba (sebelum pajak), tercatat sebesar Rp121,49 miliar dimana tahun sebelumnya sebesar Rp83,30 miliar (yoy) atau meningkat 45,85%. Selanjutnya, dari sisi DPK tercatat sebesar Rp13,23 triliun dimana tahun sebelumnya sebesar Rp11,47 triliun atau tumbuh 15,33%.
Fatrya menjelaskan, mengenai kewajiban pemenuhan modal inti oleh Bank Kalsel untuk memenuhi ketentuan POJK dimaksud. “Menjawab POJK tentang Konsolidasi Bank Umum tersebut, Bank Kalsel saat ini memerlukan tambahan modal inti dari seluruh pemegang saham Bank Kalsel, salah satunya dari Pemprov. Kalsel selaku pemegang saham pengendali.
Tambahan modal inti tersebut melalui skema yaitu setoran modal dari pemegang saham ditambah cadangan dari penyisihan laba bank. Minimum modal inti yang disyaratkan POJK untuk BPD adalah Rp3 triliun, sementara modal inti minimum bank hasil pemisahan (Spin Off) untuk unit usaha syariah sebesar Rp1 triliun, sehingga modal inti minimum Bank Kalsel keseluruhan yang harus dipenuhi adalah sebesar Rp4 triliun.
Menyikapi kebutuhan tersebut, Putu Gede Indra S. selaku Kepala Bagian Edukasi Perlindungan Konsumen OJK Regional 9 Kalimantan Selatan mendorong pemenuhan POJK tersebut kepada Bank Kalsel yang diproyeksikan melalui setoran modal dan pembentukan cadangan dari penyisihan laba bank.
“OJK Regional 9 mendorong Bank Kalsel begitu pula BPD lainnya agar dapat memenuhi modal inti minimum sesuai POJK yang telah ditetapkan. Peran serta pemegang saham sangat diperlukan bagi BPD tak terkecuali Bank Kalsel, untuk mendukung dan mendorong pemenuhan kewajiban tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” jelas Indra Roy Rizali Anwar selaku Sekda Prov.
Kalsel yang mewakili Pemprov. Kalsel memberikan beberapa arahan dan masukan dalam rapat tersebut. Termasuk pula siap memberikan dukungan kepada Bank Kalsel atas segala kegiatan dan upaya pemenuhan modal tersebut.
“Kami selaku pemegang saham pengendali mendukung berbagai upaya Bank Kalsel agar terpenuhinya kewajiban modal inti minimum sebesar Rp4 triliun di 2024. Meskipun kinerja Bank Kalsel telah menunjukkan hasil yang positif baik di 2020 sampai dengan triwulan I 2021, namun kami mendorong Bank Kalsel agar selalu meningkatkan kinerja setiap tahunnya,” pungkas Roy
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021