Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tabalong melaksanakan sosialisasi aplikasi KRISNA untuk input usulan DAK fisik 2022, Jumat (28/5).
Kepala Bappeda Kabupaten Tabalong Muhammad Noor Rifani mengatakan sistem aplikasi ini untuk mendukung proses perencanaan, penganggaran serta pelaporan informasi kinerja.
"Tiap perangkat daerah harus menyiapkan terlebih dahulu semua persyaratan serta dokumen yang dibutuhkan, untuk masuk ke aplikasi KRISNA DAK agar usulan dapat diterima pusat," jelas Rifani.
Aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran ini merupakan integrasi tiga Kementerian yakni Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN RB.
Dalam sosialisasi ini Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Bappeda Tabalong Marpi'e menjelaskan teknis input usulan DAK fisik, dokumen yang diperlukan serta lokasi prioritas DAK di Kabupaten Tabalong.
Masing - masing bidang pendidikan, kesehatan, keluarga berencana, bidang air minum (DAK Regular), bidang sanitasi, dan bidang jalan (DAK Regular).
"Peserta sosialisasi juga kita bekali cara pengisian aplikasi KRISNA," jelas Marpi'e.
Untuk diskusi terkait input usulan DAK Fisik 2022 sendiri dipimpin Sekretaris Bappeda Kabupaten Tabalong, Sujadi.
Selanjutnya tiap perangkat daerah diharapkan menyelesaikan input DAK seminggu sebelum batas akhir, karena minggu terakhir Juni 2021 akan diferivikasi oleh Pemerintah Provinsi Kalsel.
Termasuk menyiapkan surat pengantar dari kabupaten dan surat rekomendasi Gubernur yang wajib diunggah paling lambat 30 Juni 2021.
Dana alokasi khusus merupakan salah satu kewajiban pemerintah pusat kepada daerah, dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal dengan tujuan khusus untuk mendanai kegiatan yang menjadi prioritas nasional dan urusan daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Kepala Bappeda Kabupaten Tabalong Muhammad Noor Rifani mengatakan sistem aplikasi ini untuk mendukung proses perencanaan, penganggaran serta pelaporan informasi kinerja.
"Tiap perangkat daerah harus menyiapkan terlebih dahulu semua persyaratan serta dokumen yang dibutuhkan, untuk masuk ke aplikasi KRISNA DAK agar usulan dapat diterima pusat," jelas Rifani.
Aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran ini merupakan integrasi tiga Kementerian yakni Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN RB.
Dalam sosialisasi ini Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Bappeda Tabalong Marpi'e menjelaskan teknis input usulan DAK fisik, dokumen yang diperlukan serta lokasi prioritas DAK di Kabupaten Tabalong.
Masing - masing bidang pendidikan, kesehatan, keluarga berencana, bidang air minum (DAK Regular), bidang sanitasi, dan bidang jalan (DAK Regular).
"Peserta sosialisasi juga kita bekali cara pengisian aplikasi KRISNA," jelas Marpi'e.
Untuk diskusi terkait input usulan DAK Fisik 2022 sendiri dipimpin Sekretaris Bappeda Kabupaten Tabalong, Sujadi.
Selanjutnya tiap perangkat daerah diharapkan menyelesaikan input DAK seminggu sebelum batas akhir, karena minggu terakhir Juni 2021 akan diferivikasi oleh Pemerintah Provinsi Kalsel.
Termasuk menyiapkan surat pengantar dari kabupaten dan surat rekomendasi Gubernur yang wajib diunggah paling lambat 30 Juni 2021.
Dana alokasi khusus merupakan salah satu kewajiban pemerintah pusat kepada daerah, dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal dengan tujuan khusus untuk mendanai kegiatan yang menjadi prioritas nasional dan urusan daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021