Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Komosi III DPRD Kota Banjarmasin Aulia Ramadhan Supit mengungkapkan, data luas lahan pertanian Banjarmasin  simpang siur.

Menurut dia,  data  yang berasal dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin, dengan yang   tercatat di Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) jauh berbeda.

"Saat kita melakukan kunjungan kerja di Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan disebutkan dalam RTRW luas lahan pertanian hanya 5 hektar, ini artinya sangat jauh beda dengan apa yang pernah disebutkan Dinas Perikanan dan Pertanian bahwa luas lahan pertanian saat ini 1.700 hektar," ujarnya.

Menurut Aulia, data yang disebutkan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan itu didukung  data yang ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN), sedangkan data yang disebutkan Dinas Perikanan dan Pertanian ini tidak jauh beda dengan Kementerian Pertanian.

"Ada dugaan data yang dimiliki Dinas Pertanian dan Perikanan itu dari peta satelit lama, dan perlu diperbaharui, hingga perlu sama-sama menceknya lagi kelapangan," ungkapnya.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Banjarmasin Rusdiansyah,  mengatakan data luas lahan pertanian sebesar 1.700 hektare tersebut, diduga termasuk data  lahan pertanian di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala yang berperbatasan dengan Banjarmasin.

"Memperjelas keraguan ini, seluruh pihak terkait, harus benar-benar memvalidkan data luas pertanian di daerah ini, sehingga tidak akan merugikan masyarakat," katanya.

Menurut Rusdiansyah, persoalan tersebut, akan  berkaitan dengan penetapan kawasan jalur hijau atau ruang terbuka hijau, di mana kawasan lahan pertanian akan dilestarikan sebagai lahan pertanian abadi, sebagai lahan resapan air.

Menurut dia, kalau sudah ditetapkan sebagai lahan abadi, maka diatas lahan tersebut tidak boleh ada pembangunan. Saat ini lahan itu masih dikuasai masyarakat, atau lahan hak milik masyarakat, sehingga  pemerintah menetapkan sebuah wilayah itu sebagai RTH harus dibebaskan.

"Jadi kewajiban setiap daerah itu harus menyediakan RTH sebesar 30 persen dari luas wilayah, yakni, 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat, itu harusnya bukan lahan milik masyarakat yang masuk diplot, tapi lahan sudah benar-benar atas hak milik Pemkot," ujarnya.

Sehingga, kata dia, penataan ruang dalam pembangunan bisa berjalan baik, dan pemenuhan ruang hijau dan resapan air juga bisa terjaga.

Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Banjarmasin Doyo Pudjadi menyatakan, data yang sudah mereka sebutkan luas lahan pertanian di daerah ini totalnya sekitar 1.700 hektar merupakan data benar adanya.

Dan menurut dia, luas lahan sebesar itu sudah dilakukan cek ulang bersama pihak TNI yang hasilnya tidak jauh beda.

"Jadi kalau tidak menguasai data secara benar di lapangan tidak perlu bicara masalah ini, kalau ingin lebih yakin kita cek bersama kelapangan," tegasnya.

Menurut dia, data lima hektar luas lahan pertanian di RTRW itu adalah rencana lahan pertanian berkelanjutan, dan lahan pertanian lainnya masih sangat luas.

"Jadi yang rencananya di Baerah banjarmasin Utara itu ada seluas 5 hektar lahan pertanian akan dibebaskan agar tidak sampai menjadi alih fungsi, di daerah itu ada sekitar 310 hektar lahan pertanian," ucapnya.



Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015