Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin bersama DPRD segera menertibkan perizinan rumah makan di kota ini melalui Peraturan Daerah yang kini sedang digodok oleh DPRD bersama dengan pemerintah.


Ketua Pansus Rancanangan Peraturan Daerah tentang perizinan rumah makan, Mursyid, Rabu mengatakan, DPRD dan Pemerintah Kota Banjarmasin terus menggodok Raperda tersebut, untuk menertibkan banyaknya rumah makan yang tidak tertib perizinan.

Menurut Mursyid,  dari data yang diterima  Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) setempat, dari sekitar 500 rumah makan yang ada di kota ini,  hanya 92 rumah makan yang
mengantongi izin.

"Padahal secara kasat mata sangat banyak rumah makan di kota kita ini, bahkan perkiraan kita sekitar 500 buah rumah makan," ujarnya.

Artinya, kata Politisi Partai Hanura itu, Pemkot dirugikan cukup besar, karena dengan banyaknya rumah makan yang tidak berizin di BP2TPM, maka potensi pajak juga berkurang.

Sehingga, papar dia, dengan dibentuknya Perda tentang izin rumah makan ini, Pemkot bisa memberlakukan sanksi bagi rumah makan yang tidak melakukan perizinan beroprasi di daerah ini.

"Sehingga, Pemkot punya data valid berapa jumlah rumah makan di daerah ini yang beroprasi, dan juga memenuhi kewajiban bayar pajak," jelas anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin.

Sebagaimana yang pihaknya dapat pelajari di daerah Kota Bandung dan Kabupaten Cimahi, kedua pemerintah daerah di sana cukup ketat mengawasi dan penertiban perizinan rumah makan, sebab menjadi sumber pendapatan asli daerah yang cukup potensial bagi penerimaan pajak.

Karenanya, ungkap Mursyid, instansi terkait di sana seperti Dinas Pariwisata setempat dan Dinas Pendapatan
Daerah setempat juga Satpol PP setempat kompak melakukan gerakan untuk penertiban perizinan rumah makan ini.

"Harapannya nanti kalau sudah disahkan Raperda yang kita bahas ini menjadi Perda, Pemkot Banjarmasin juga
bergerak serupa dan konsisten," bebernya.

Sejauh ini, kata Mursyid, pihaknya bersama instansi terkait terus merumuskan butir-butir terkait penyempurnaan Raperda ini untuk direalisasikan menjadi Perda yang berkekuatan hukum.

Diantaranya, tutur dia, pembahasan terkait batasan omset atau pendapatan bagi oprasi rumah makan setiap harinya yang diharuskan mengantongi izin dan berkewajiban membayar pajak.

"Kalau kita pelajari di daerah lain itu, bagi rumah makan yang memiliki omset Rp1 juta perharinya itu sudah
masuk wajib setor pajak, nanti di bahas dulu untuk di daerah kita batasnya berapa," papar dia.


Pewarta: Sukarli

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015