Fungsi pengawasan Propam sejatinya menjadi benteng Polri mencegah penyimpangan yang bisa saja dilakukan oknum anggota dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Untuk itulah, kehadiran Propam diharapkan terus dapat mengawal tingkah laku setiap anggota Polri baik dalam tugas maupun di luar kedinasan.

"Perlunya peran Propam dalam rangka pengawasan internal Polri untuk mencegah anggota melakukan perbuatan menyimpang dalam pelaksanaan tugas misal penggunaan narkoba," kata Serdik Sespimmen 61 Kompol Wahyu Hidayat.

Dia melihat selama ini Propam telah menjalankan fungsinya dengan sangat baik, sehingga anggota Polri tak melakukan perbuatan menyimpang sebagaimana harapan institusi dan masyarakat.

"Jika pun ada yang melanggar, Polri tak akan mentolerir setiap anggotanya yang berbuat kesalahan. Pimpinan sudah tegas, apalagi terkait tindak pidana narkoba tak ada ampun sanksi pemecatan pasti dijatuhkan," tandas Wahyu.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021