Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, berhasil menangkap seorang buronan berinisial ARF atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal ikan di Kabupaten Bulukumba pada 2012.
"Iya, benar. Tersangka ditangkap di halaman parkir Rumah Sakit Siloam Makassar kemarin," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil di Makassar, Selasa.
Ia menjelaskan, tersangka ARF diketahui merupakan Direktur PT Phinisi Semesta Bulukumba diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan kapal penangkap ikan 30 GT sebanyak dua unit (INKA MINA 491).
Permintaan pengadaan barang tersebut oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2012 senilai Rp2,4 miliar lebih.
Namun belakangan, pengadaan kapal ikan tersebut bermasalah, sehingga diproses hukum karena ditemukan sejumlah kejanggalan. Akhirnya, yang bersangkutan dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Baca juga: Kejati Kalteng tahan tersangka korupsi PDAM di Kapuas
"Tersangka ARF dinyatakan buron sejak tahun 2018, karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik di Kejari Bulukumba," kata Idil menjelaskan.
Untuk penanganan perkara tipikor terhadap tersangka, kata dia, sementara proses penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp424 juta.
"Kini tersangka ARF telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk dilanjutkan proses penyidikannya," tambah Idil.
Sebelumnya, tim Tabur Kejati Sulsel masing-masing Herdian Rahardi (Kasi intel), Idil (Kasi Penkum), anggota Reskiyana Ramayanti, Anas, dibantu Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jeneponto, membekuk tersangka ARF di halaman parkir RS Siloam Makassar, pada Senin (23/5) sore.
Baca juga: Tim Kejaksaan RI tangkap koruptor kegiatan fiktif Kemenkes
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Iya, benar. Tersangka ditangkap di halaman parkir Rumah Sakit Siloam Makassar kemarin," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil di Makassar, Selasa.
Ia menjelaskan, tersangka ARF diketahui merupakan Direktur PT Phinisi Semesta Bulukumba diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan kapal penangkap ikan 30 GT sebanyak dua unit (INKA MINA 491).
Permintaan pengadaan barang tersebut oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2012 senilai Rp2,4 miliar lebih.
Namun belakangan, pengadaan kapal ikan tersebut bermasalah, sehingga diproses hukum karena ditemukan sejumlah kejanggalan. Akhirnya, yang bersangkutan dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Baca juga: Kejati Kalteng tahan tersangka korupsi PDAM di Kapuas
"Tersangka ARF dinyatakan buron sejak tahun 2018, karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik di Kejari Bulukumba," kata Idil menjelaskan.
Untuk penanganan perkara tipikor terhadap tersangka, kata dia, sementara proses penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp424 juta.
"Kini tersangka ARF telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk dilanjutkan proses penyidikannya," tambah Idil.
Sebelumnya, tim Tabur Kejati Sulsel masing-masing Herdian Rahardi (Kasi intel), Idil (Kasi Penkum), anggota Reskiyana Ramayanti, Anas, dibantu Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jeneponto, membekuk tersangka ARF di halaman parkir RS Siloam Makassar, pada Senin (23/5) sore.
Baca juga: Tim Kejaksaan RI tangkap koruptor kegiatan fiktif Kemenkes
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021