Seorang pengedar sabu yang masuk dalam target operasi berhasil ditangkap petugas dari Unit Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara dengan barang bukti yang disita seberat 7,13 gram.

Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswandi di Amuntai, Senin, mengatakan pelaku berinisial FI (29) diamankan karena kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai dua paket Narkotika jenis sabu.

"Pelaku menyimpan sabu di sobekan plastik warna hitam kemudian di bungkus lagi plastik piper klip yang disembunyikan dalam kotak rokok di dalam sepatu kanan tersangka yang dipakai saat diamankan petugas," ujar Siswandi.

Siswandi terus mengatakan, dua paket sabu dengan berat bersih 7,13 gram, dengan rincian satu paket dengan berat bersih 4, 83 gram dan satu paket lagi seberat 2,30 gram.

Untuk pelaku FI yang hanya lulusan SLTP ini, ditangkap petugas Satresnarkoba pada Minggu (23/5) sore, sekitar pukul 18.10 Wita, di pinggir jalan Desa. Palimbangan Sari Rt.003 Kecamatan Haur Gading Kabupaten HSU.

Barang bukti lain yang diamankan yaitu dua bilah pipet kaca, satu lembar tissue warna putih, satu lembar sobekan plastik warna hitam, satu kotak rokok warna merah dan sepasang sepatu.

Petugas juga menyita satu unit handphone merk warna hitam lengkap dengan sim card dan satu unit sepeda motor warna merah dengan nomor polisi DA 6780 ADH lengkap STNK, yang mana pada saat dilakukan penggeledahan di saksikan oleh Ketua RT setempat.

Berdasarkan hasil penyidikan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yang mana sesuai KTP beralamat di Desa Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Selatan, itu dijerat dengan Pasal 114  Ayat (2) Atau 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021