Bupati Hulu Sungai Utara H Abdul Wahid HK menyampaikan penjelasan Pemerintah Daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pambalah Batung Amuntai pada Tahun Jamak (Multiyears).

"Karena pembangunan rumah sakit dilaksanakan pada tahun jamak, maka sesuai ketentuan Permendagri nomor 77 tahun 2020 harus dibuatkan Perdanya," ujar Wahid di Amuntai, Senin (24/5).

Untuk memenuhl ketentuan perundang-undang tersebut, Pemkab HSU telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Pimpinan DPRD HSU dengan surat bernomor 188.342 60 KUM 2025 Tanggal 29 April 2021 yakni tentang Raperda Pembangunan RSUD Pambalah Batung dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak.

Anggota DPRD pada Rapat Paripurna DPRD di Amuntai, Senin (24/5). (Antaranews Kalsel/ Diskominfo HSU/Eddy A)


Raperda ini, kata Wahid diajukan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis pengelolaan Keuangan Daerah, yakni sebagaimana termuat dalam bagian Lampiran halaman 320, Bab V, huruf V Sub Kegiatan yang bersifat Tahun Jamak.

"Dalam Lampiran Permendagrl tersebut disebutkan bahwa dalam melaksanakan sub kegiatan yang bersifat tahun jamak {multiyears}, harus ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah," tegas Wahid lagi.

Wahid mengatakan, rencana pembangunan RSUD Pambalah Batung Amuntai dilaksanakan selama dua tahun anggaran yakni 2021 dan 2022.

Anggaran pembangunan RSUD Pambalah Batung Amuntai di perkirakan total sebesar Rp209.999.766.440 di Desa Muara Tapus Kecamatan Amuntai Tengah.

"Sedang untuk anggaran 2021 di alokasikan sebesar Rp73.499.918.254 sedangkan pada 2022 sebesar Rp136.499.848.186," kata Wahid.

Wahid juga menyampaikan bahwa Raperda yang disusun nantinya terdiri dari delapan Bab dan 13 pasal,  terdiri Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Kriteria, Syarat dan Jenis Pembangunan RSUD, Bab IV Sumber Pendanaan, Bab V Mekanisme Pembangunan dan Alokasi Anggaran dan Bab VI Kontrak Pekerjaan, Bab VII Pengawasan dan Pengendalian serta Bab VIII Ketentuan Penutup.

Wahid menambahkan, Peraturan Daerah tentang Tahun Jamak sekurang-kurangnya memuat nama sub kegiatan, jangka waktu pelaksanaan sub kegiatan, jumiah anggaran, dan alokasi anggaran pertahun.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021