Sebanyak sembilan pria dewasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, diringkus aparat Polres HSU dari Unit Jatanras karena diduga mencabuli anak di bawah umur berinsial DN (16) bukan inisial sebenarnya.

Paman korban melaporkan tindakan asusila para pelaku setelah korban menceritakan perbuatan amoral dari teman-teman pacar korban sendiri.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Andi Patinasarani di Amuntai, Minggu, membenarkan penangkapan sembilan laki-laki yang di duga melakukan aksi pencabulan anak di bawah umur itu.

"Semula korban hanya melaporkan sebanyak empat orang teman pacarnya yang menyetubuhinya, namun setelah pengembangan diketahui ada sembilan orang yang mencabuli," ujar Andi.

Andi terus mengatakan, kesembilan tersangka sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres HSU yakni MD (32), MS (21), AM (24), WD (26), AT(20), HS (25), PA (19), MD (24), dan satu orang lagi masih dalam pendalaman kasus. 

Berdasarkan keterangan sementara dari para tersangka, tindakan pencabulan sudah dilakukan sejak 29 April 2021 oleh PA di sebuah sekolah dasar di Desa Kaludan Kecil, Kecamatan Banjang.

Tindakan pencabulan tidak dilakukan bersamaan dalam satu waktu dan tempat, melainkan berbeda-beda waktu dan lokasinya.

"Pelaku bahkan ada yang sampai meminumkan miras kepada korban sampai mabuk agar leluasa menyetubuhi," kata Andi.

Perbuatan cabul terakhir dilakukan berdasarkan keterangan sementara tersangka pada 09 Mei 2021 di sebuah rumah dan langsung dilaporkan korban kepada pamannya yang dilanjutkan dengan melapor ke Polres HSU.

Aparat Jatanras kemudian menangkap ke sembilan tersangka pada Kamis (13/5) dini hari, sekitar pukul 00.30 Wita, di sebuah rumah  dan di pinggir jalan Desa Kaludan Kecil.

"Dari keterangan para pelaku bahwa benar melakukan tindak pidana tersebut Kemudian para pelaku selanjutnya di bawa ke Polres HSU guna penyidikan lebih lanjut," kata Andi.

KBO Reskrim Aiptu M Sadat menambahkan, barang bukti yang disita petugas yakni Sprai, baju para pelaku dan baju korban. Kepada kesembilan pelaku dikenakan Pasal Undang-Undang Anak dengan ancaman  kurungan penjara minimal 4 dan maksimal 15 tahun penjara.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021