Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Adik dari pelaku pembunuh guru SMKN di Banjarmasin  WN  divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin, karena terlibat pencurian harta benda korban.

"Terdakwa dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undan Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian. Dan Hakim  memvonis satu tahun penjara, itu lebih rendah dari tuntutan kami," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaiful Anwar SH di Banjarmasin, Jumat.


Dari hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian terlihat terdakwa tidak terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap guru SMKN yang bernama Drs Ambiya.

"Terdakwa berinisial WN itu murni hanya terlibat pencurian saja untuk pembunuhan hanya dilakukan kakaknya sendiri," tuturnya.

Syaiful juga mengatakan atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang tersebut dirinya menyatakan pikir-pikir dan tidak langsung menerima hasil vonis tersebut.

Penasihat Hukum terdakwa Rudy Darmady SH di Banjarmasin yang mendengar putusan dari Majelis Hakim Bonny SH menyatakan dirinya pikir-pikir dan belum menerima putusan tersebut.

"Saya pikir-pikir dulu dan nanti akan kami koordinasikan dengan terdakwa dan keluarganya," ucap Penasihat Hukum terdakwa usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis.

Sementara itu, terdakwa WN merupakan adik dari pelaku utama berinisial PY pembunuh Drs Ambiya Rahman seorang guru SMKN di Banjarmasin, pada Kamis (29/1) sekitar pukul 17.00 Wita di dalam kamar korban.

Keterlibatan WN dalam perkara tersebut karena diminta oleh sang kakak untuk mengambil sepeda motor milik sang kakak yang masih berada di rumah korban.

Namun ketika tiba di tempat kejadian, dan WN melihat korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa terdakwa WN lantas melihat handphone milik korban dan kemudian mengambilnya.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015