Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Sektor Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan berhasil menangkap dua pencuri 90 buah handphone Toko Galaxy Jorong, M Saed, warga Bodowoso, Jawa Timur dan Bani, warga Nagara, Hulu Sungai Selatan.
"Kedua pelaku ditangkap ditempat berbeda, untuk tersangka Bani ditangkap Sabtu (7/3), dan M Saed ditangkap Senin (9/3)," ujar Kapolsek Jaorong, AKP Wendy Syahpura SIK, di Pelaihari, Senin (16/3).
Menurutnya, penangkapan Bani saat ingin melarikan diri ke Kotabaru, dicegat petugas dijalan ketika menaiki taksi, sedangkan penangkapan M saed saat berada di rumah temannya di kilometer 6 Sungai Danau, Kabupaten Tanah Bumbu.
"Dari penangkapan itu petugas berhasil mengamankan 20 handphone yang belum sempat dijual ke penadah. Sedangkan 70 handphone sudah dirim ke Jawa oleh pendah," terangnya.
Diutarakannya, saat ini kedua tersangka sudah dititipkan di Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum selanjutnya.
"Kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, sedangkan penadah masih dalam pencarian petugas," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
"Kedua pelaku ditangkap ditempat berbeda, untuk tersangka Bani ditangkap Sabtu (7/3), dan M Saed ditangkap Senin (9/3)," ujar Kapolsek Jaorong, AKP Wendy Syahpura SIK, di Pelaihari, Senin (16/3).
Menurutnya, penangkapan Bani saat ingin melarikan diri ke Kotabaru, dicegat petugas dijalan ketika menaiki taksi, sedangkan penangkapan M saed saat berada di rumah temannya di kilometer 6 Sungai Danau, Kabupaten Tanah Bumbu.
"Dari penangkapan itu petugas berhasil mengamankan 20 handphone yang belum sempat dijual ke penadah. Sedangkan 70 handphone sudah dirim ke Jawa oleh pendah," terangnya.
Diutarakannya, saat ini kedua tersangka sudah dititipkan di Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum selanjutnya.
"Kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, sedangkan penadah masih dalam pencarian petugas," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015