Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro kembali diperpanjang dari 4-17 Mei 2021.

AKBP Nur Khamid di Paringin Selasa, mengatakan langkah dilakukannya kembali perpanjangan PPKM mikro ini dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang kurang disiplin dan menyepelekan penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan masker.

"Kesadaran masyarakat itu penting, kalau hanya mengandalkan dari Satgas dan unsur muspika itu tidak bisa, jadi kita harus bersinergi semuanya antara masyarakat, muspika, forkopimda dan satgas harus sinergi dan komitmen supaya kasus ini turun," kata Kapolres saat menggelar rakor penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka perpanjangan PPKM di Aula Benteng Tundakan.

Nur Khamid juga berpesan kepada seluruh masyarakat di Balangan untuk tetap berada di rumah selama libur panjang ini.

Sehingga pengoptimalan PPKM berbasis mikro dari tingkat desa maupun kelurahan, dengan peningkatan pengawasan unsur TNI-Polri dan Satpol PP bisa berjalan maksimal.

Sementara itu, Bupati Balangan Abdul Hadi menerangkan perihal tindak lanjut perpanjangan ini, pemerintah daerah telah memberikan instruksi kepada unsur muspika untuk melakukan razia masker dimasing-masing wilayah tingkat kecamatan, baik di pasar maupun tempat kerumunan lainnya.

"Tadi sudah kita perintahkan kepada camat agar memanggil kepala desa untuk menggerakkan aparat desa dan Linmas supaya lebih mensosialisasikan terhadap penggunaan masker dan Prokes lainnya," terangnya.

Untuk itu, lanjut dia, pelaksanaan salat idulfitri pun hanya boleh dilakukan oleh wilayah yang memang berada di zona tertentu saja.

Dimana hal tersebut sesuai dengan ketentuan panduan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama yakni zona hijau dan kuning saja yang boleh melakukan salat idulfitri di wilayahnya.

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021