Seorang pria pengangguran di Banjarmasin menyimpan 128,31 gram sabu-sabu di lipatan kasur saat polisi melakukan penggeledahan di rumahnya Jalan Kelayan B Gang Jais, Kota Banjarmasin, Selasa (5/5).
"Tersangka berinisial RJ (28) jadi target operasi karena disinyalir kerap melakukan transaksi narkotika," kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ridwan Raja Dewa mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi.
Keterlibatan tersangka dalam bisnis haram narkoba telah lama dipantau polisi. Tim Opsnal Subdit ll Ditresnarkoba Polda Kalsel mengamankan sang pengedar kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya.
Barang bukti ima paket sabu-sabu ditemukan di dalam kamar tidur terlapor yang di simpan dalam lipatan kasur.
Setelah diintrogasi, tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik seseorang yang dititipkan kepadanya. Meski mengelak bukan miliknya, namun tersangka tak bisa lolos dari jeratan hukum. Dia dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Tersangka berinisial RJ (28) jadi target operasi karena disinyalir kerap melakukan transaksi narkotika," kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ridwan Raja Dewa mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi.
Keterlibatan tersangka dalam bisnis haram narkoba telah lama dipantau polisi. Tim Opsnal Subdit ll Ditresnarkoba Polda Kalsel mengamankan sang pengedar kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya.
Barang bukti ima paket sabu-sabu ditemukan di dalam kamar tidur terlapor yang di simpan dalam lipatan kasur.
Setelah diintrogasi, tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik seseorang yang dititipkan kepadanya. Meski mengelak bukan miliknya, namun tersangka tak bisa lolos dari jeratan hukum. Dia dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021