Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Kabupaten Tabalong Rusmadi mengatakan kalangan masyarakat dapat membantu pemerintah daerah mengawasi ASN terkait larangan mudik lebaran.

"Jika ada laporan masyarakat maka kami akan melakukan konfirmasi Kepala SKPDnya," jelas Rusmadi.

Hal ini menyusul pemberlakuan larangan mudik atau ke luar daerah bagi ASN pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah sejak 6 - 17 Mei 2021.

Larangan mudik ini tertuang dalam surat edaran Bupati Tabalong Nomor 523/SE/BUP/BKPP/800/04/2021 sebagai upaya mencegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19.

Rusmadi menambahkan jika ada ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.


Dalam PP Nomor 53 tahun 2010 ada tiga tingkatan hukuman disiplin yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

Rusmadi berharap para ASN bisa mematuhi surat edaran tersebut guna memutus rantai penyebaran COVID-19.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021