DPRD Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam hal ini Komisi III yang juga membidangi pembangunan dan infrastruktur persoalkan angkutan kelapa sawit yang mengakibatkan jalan rusak.

Persoalan tersebut wakil rakyat "Bumi Saraba Kawa" Tabalong kemukakan saat pertemuan dengan Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel yang juga membidangi perhubungan di Banjarmasin, Selasa (27/4) siang.

Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Sahrujani itu, wakil rakyat Bumi Saraba Kawa Tabalong mengungkapkan, jalan yang rusak karena angkutan kelapa sawit yaitu di Desa Kembang Kuny yang berstatus jalan kabupaten.

"Perkebunan besar swasta itu mengangkut kelapa sawit melewatj Jalan Kemuning (d/h kawasan Desa Pemuda) atas rekomendasi atau izin dari pemerintah provinsi (Pemprov)," ungkap Wakil Ketua DPRD Tabalong dan Ketua Komisi III DPRD kabupaten tersebut masing-masing Habib Muhammad Taufanj Alkaff serta H Supoyo.

"Memang angkutan kelapa sawit dari perkebunan besar melalui jalan nasional/jalan negara, kemudian melewati jalan kabupaten lebih kurang sepanjang tujuh kilometer," demikian wakil-wakil Bumi Saraba Kawa Tabalong tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kalsel menyatakan, pihaknya akan segera memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) provinsi setempat guna memberikan penjelasan atau klarifikasi atas penggunaan jalan kabupaten untuk angkutan kelapa sawit sebauh perusahaan perkebunan besar milik group PT Astra itu.

"Kami akan mengundang pihak pimpinan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut guna kita minta keterangan atau pertanggungjawaban atas rusaknya Jalan Kemuning itu," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong itu.




 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021