Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap jajaran Polsekta Banjarmasin Tengah.

"Kedua pengedar sabu-sabu itu tertangkap berdasarkan keterangan dari konsumennya yang lebih dulu kami tangkap," ucap Kepolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Didik Subiakto melalui Kanit Reskrim IPTU Pol Budi Guna di Banjarmasin, Senin.

Dikatakannya, kedua pengedar sabu-sabu itu diketahui bernama Al (47) warga Jalan Belitung Darat Gang Barak Banjarmasin yang ditangkap pada Sabtu (28/2) malam sekitar pukul 18.15 Wita.

Atat ditangkap saat berada di rumah dan polisi menemukan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu dan tidak disitu saja polisi terus melakukan pengembangan dan mengintrogasi Atat.

Tidak berapa lama Atatpun bernyanyi dan menyebut nama M (44) warga Jalan Saka Permai Gang Haji Abdul Hamid Banjarmasin.

Dari hasil pengembangan Antopun akhirnya tertangkap dan ia mengaku membeli sabu-sabu seberat 2,5 gram itu dari Atat, dan barang bukti tersebut berhasil diamankan polisi.

"Keduanya sudah kami lakukan penahanan di sel kantor dan penyidikanpun sudah kami lakukan guna proses hukum lebih lanjut," tutur perwira muda itu.

Hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam hukuman minimal 4 tahun dan denda miliaran rupiah.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015