Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Banjarmasin Taufik Husin mengaku masih bingung merumuskan poin apa saja yang masuk dalam Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
"Hingga kini, kita masih bingung atau belum begitu tahu poin inti dalam rumusan Raperda PLP2B ini, meski sudah melakukan kunjungan kerja ke Pemkot Bogor dan Kementerian Pertanian beberapa waktu lalu," ujarnya, Senin.
Sebab, tutur dia, Pemkot Bogor yang sudah memiliki Perda tentang PLP2B ini juga masih belum melaksanakan, sehingga tidak ada gambaran nyata bagaimana realisasinya di lapangan.
"Memang ada pemikiran, kalau pemerintah ingin mempertahankan lahan pertanian pangan agar tidak tergerus pembangunan dengan cara membeli lahan itu, tapi kalau direalisasikan seperti ini pertimbangannya apakah tidak akan melanggar aturan," ucapnya.
Karena, bebernya, kalau ditelaah dari segi manfaat nantia lahan yang dibeli pemerintah daerah itu tidak sesuai yang diharapkan, bisa menjadi masalah semisal salah satunya kemungkinan tidak subur.
"Belum lagi tentang harga lahan, apakah memang mampu keuangan pemerintah daerah kita membeli semua lahan pertanian milik masyarakat, dan apakah juga DPRD berani menyetujui itu nanti," ujarnya.
Dari semua pertimbangan ini, katanya, sehingga harus dirumuskan Raperda ini apa saja poinnya nanti, dan ini akan secepatnya dirapatkan kembali dengan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin yang memiliki inisiatif mengajukan Raperda itu.
"Inikan bukan Raperda inisiatif dewan, tapi berasal dari pemerintah kota, sehingga kita akan mendengarkan bagaimana rumusan dari mereka (Pemkot)," ujarnya.
Raperda ini, menurut dia, sangat penting dirumuskan karena tujuannya sangat baik untuk melestarikan lahan pertanian pangan yang terus merosot akibat pesatnya pembangunan, hingga wilayah resapan air mulai berkurang di daerah ini.
Dari data yang diungkapkan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin, hanya tingga 1.700 hektar saja lagi lahan pertanian yang dimiliki daerah ini sebagai lahan resapan untuk mengantisifasi bencana banjir.
"Kalau tidak dipertahankan, pastinya lambat laun daerah ini tidak memiliki daerah pertanian lagi, dan ini sangat menghawatirkan bagi ketahanan daerah," demikian Taufik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
"Hingga kini, kita masih bingung atau belum begitu tahu poin inti dalam rumusan Raperda PLP2B ini, meski sudah melakukan kunjungan kerja ke Pemkot Bogor dan Kementerian Pertanian beberapa waktu lalu," ujarnya, Senin.
Sebab, tutur dia, Pemkot Bogor yang sudah memiliki Perda tentang PLP2B ini juga masih belum melaksanakan, sehingga tidak ada gambaran nyata bagaimana realisasinya di lapangan.
"Memang ada pemikiran, kalau pemerintah ingin mempertahankan lahan pertanian pangan agar tidak tergerus pembangunan dengan cara membeli lahan itu, tapi kalau direalisasikan seperti ini pertimbangannya apakah tidak akan melanggar aturan," ucapnya.
Karena, bebernya, kalau ditelaah dari segi manfaat nantia lahan yang dibeli pemerintah daerah itu tidak sesuai yang diharapkan, bisa menjadi masalah semisal salah satunya kemungkinan tidak subur.
"Belum lagi tentang harga lahan, apakah memang mampu keuangan pemerintah daerah kita membeli semua lahan pertanian milik masyarakat, dan apakah juga DPRD berani menyetujui itu nanti," ujarnya.
Dari semua pertimbangan ini, katanya, sehingga harus dirumuskan Raperda ini apa saja poinnya nanti, dan ini akan secepatnya dirapatkan kembali dengan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin yang memiliki inisiatif mengajukan Raperda itu.
"Inikan bukan Raperda inisiatif dewan, tapi berasal dari pemerintah kota, sehingga kita akan mendengarkan bagaimana rumusan dari mereka (Pemkot)," ujarnya.
Raperda ini, menurut dia, sangat penting dirumuskan karena tujuannya sangat baik untuk melestarikan lahan pertanian pangan yang terus merosot akibat pesatnya pembangunan, hingga wilayah resapan air mulai berkurang di daerah ini.
Dari data yang diungkapkan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin, hanya tingga 1.700 hektar saja lagi lahan pertanian yang dimiliki daerah ini sebagai lahan resapan untuk mengantisifasi bencana banjir.
"Kalau tidak dipertahankan, pastinya lambat laun daerah ini tidak memiliki daerah pertanian lagi, dan ini sangat menghawatirkan bagi ketahanan daerah," demikian Taufik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015