Memasuki Ramadhan 1442 Hijriah Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Hulu Sungai Utara memilih cara persuasif untuk menegakan Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan ibadah seperti Taraweh.

"Masalah keagamaan khan sensitif, kalau kita lakukan sanksi secara tegas nanti bisa menimbulkan ekses stigma negatif, jadi untuk masalah pelanggaran prokes dalam penyelenggaraan Shalat Taraweh kita pilih upaya persuasif, mudah mudahan masyarakat mematuhinya," ujar anggota Satgas Jumadi di Amuntai, Rabu (14/4)

Jumadi mengatakan, satgas sudah membagikan Surat Edaran Bupati yang menghimbau masyarakat mentaati Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Ia mengingatkan, Satgas berbagi tugas secara berjenjang dalam pengawasan penegakan Prokes di masyarakat, ditiap kecamatan terdapat satgas tersendiri untuk memantau masyarakat dalam menerapkan Prokes tersebut.

Jumadi yang juga Plt Kasatpol PP dan Damkar mengatakan, seiring pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, maka satgas wilayah seperti kecamatan dan satgas desa sudah disiagakan.
 
Plt Kasarpol PP dan Damkar Kab.HSU Jumadi. (Antaranews Kalsel/Eddy Abdillah)

Pemerintah, katanya, memperpanjang lagi PPKM mikro selama dua pekan untuk mencegah penularan COVID-19. PPKM mikro kembali diberlakukan  6 - 19 April 2021. Terdapat perluasan wilayah pada PPKM mikro kali ini dimana penanganan COVID-19 di era PPKM mikro lebih dititik beratkan pada peran satgas kecamatan/desa.

"Semasa Ramadhan kita sedang melaksanakan kebijakan PPKM maka tidak hanya satgas kabupaten saja yang terlibat dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan, namun juga satgas kecamatan, satgas desa dan kelurahan semestinya juga terlibat dalam pengawasan pelaksanaan protokes di wilayahnya masing masing," terang Jumadi lagi.

Apalagi, lanjutnya, dalam pengawasan kegiatan keagamaan seperti Sholat Taraweh, Satgas tidak sendiri, melainkan ada peran pula dari Kementerian Agama untuk mensosialisasikan dan membina 

Jumadi menginformasikan, panduan pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadhan 1442 H juga dikeluarkan oleh Kementerian Agama yakni Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia nomor 03 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan Dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021.

"Takmir dan aparat Kemenag semestinya menghimbau jama'ah di lingkungannya masing masing untuk mematuhi edaran menteri agama tentang panduan ibadah dalam bulan ramadhan semasa Pandemi COVID-19," katanya.

Berdasarkan pantauan pada hari kedua Ramadhan, sejumlah tempat ibadah di Kota Amuntai masih longgar dalam penerapan Prokes COVID-19 khususnya dalam hal pengenaam masker dan social distancing.

Himbauan kepada jama'ah Taraweh baik secara langsung maupun berupa tulisan (poster/spanduk)  juga tidak dijumpai disejumlah tempat ibadah.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021