Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil meringkus dua sopir karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

"Tersangka berinisial MS (37) dan SB (34) ditangkap pada Rabu (7/4) di lokasi terpisah di Banjarmasin dengan barang bukti dua paket sabu-sabu dengan berat 3,33 gram," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ridwan Raja Dewa di Banjarmasin, Jumat.

Pengungkapan peredaran narkoba itu bermula dari informasi masyarakat akan adanya rencana transaksi di sekitar Jalan Hikmah Banua, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Kemudian polisi yang melakukan pengintaian melihat tersangka MS dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung dilakukan penyergapan. 

Petugas menggiring tersangka ke rumahnya dan sabu-sabu ditemukan dalam tas ransel dan satu paket lagi terbungkus timah rokok ditemukan menempel di lemari kaca. 
Kedua tersangka yang ditangkap Polda Kalsel. (ANTARA/Firman)


Dari pengakuan MS, ternyata narkoba didapat dari SB yang langsung ditangkap di Jalan Kelayan, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Polisi menemukan uang tunai Rp5.200.000 hasil transaksi yang juga disita.

"Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan bandarnya," tandas Ridwan yang pernah menjabat Wakapolres Bangka, Polda Bangka Belitung.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021