Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Seorang praktisi hukum yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin Masdari Tasmin, SH menilai penggusuran bangunan di Jalan Veteran Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melanggar hukum.

Menurut Masdari Tasmin di Banjarmasin, Senin, prosedur penggusuran bangunan di Jalan Veteran untuk perluasan jalan dan revitalisasi sungai terlihat adanya kejanggalan dari sudut pandangan hukum, karena prosedurnya tak sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, pelanggaran hukum tersebut terjadi karena terlebih dahulu dilakukan penggusuran bangunan rumah di lahan Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa adanya berita acara kesepakatan musyawarah antara pemilik dengan Pemkot Banjarmasin.

Dalam kasus Jalan Veteran ini belum ada berita acara musyawarah mengenai kesepakatan nilai ganti rugi tetapi sudah dilakukan penggusuran terutama terhadap milik beberapa warga yang termasuk 40 warga yang belum bersedia dilakukan ganti rugi lantaran nilai ganti rugi dianggap merugikan mereka.

Masdari Tasmin menjelaskan, dalam kasus ini memang ada 106 persil bangunan di lokasi tersebut yang harus dibongkar untuk perluasan jalan dan revitalisasi sungai, dari jumlah tersebut sebagian besar bersedia saja dilakukan ganti rugi, tetapi ada 40 warga yang belum sepakat dalam hal nilai ganti rugi tersebut.

Sebab dalam penetapan nilai ganti rugi dianggap merugikan, sementara tim aprisial yang dibentuk Pemkot Banjarmasin adalah sifatnya intern, bukan tim aprisial yang independen, kata Masdari Tasmin.

Dalam musyawarah yang diklaim Pemkot Banjarmasin sudah dilakukan beberapa kali itu sifatnya hanya penjelasan saja dari Pemkot Banjarmasin kepada para pemilik, tetapi belum ada kesepakatan dengan 40 pemilik bangunan tersebut.

Melihat hal demikian maka beberapa orang pemilik bangunan yang merasa dirugikan tersebut akan mengajukan gugatan ke pengadilan, biar sidang pengadilan nanti yang memutuskan bagaimana sebaiknya, kata Masdari Tasmin yang menurutnya diminta warga tersebut menjadi penasehat hukumnya.

Menurut Masdari langkah yang diambil warga melakukan gugatan tersebut bukan berarti tidak mendukung proyek pembangunan bagi kepentingan umum, mereka semuanya menyatakan mendukung sepenuhnya proyek tersebut, tetapi langkah itu semata hanya mencari keadilan saja.

Pewarta: Hasan Zainuddin

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015