Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Jamaah calon haji (JCH) asal Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akan mendapat jaminan biaya keberangkatan dari rumah hingga Bandara Syamsudin Noor.


Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Trasportasi Jamaah Haji Zainal Hakim mengemukakan itu, Senin, seraya menegaskan, jaminan tersebut, jika Raperda yang sedang merka bahas disahkan menjadi peraturan daerah setempat.

Pansus DPRD Kota Banjarmasin tersebut, kini sedang menggodok Raperda transportasi jamaah haji itu, antara lain melakukan studi banding ke pemerintah kota (Pemkot) Tangerang, Provinsi Banten.

Selain itu, melakukan konsultasi ke Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia di Jakarta.

Ia menerangkan, dalam kunjungan kerja ke Tangerang mempelajari peraturan daerah (Perda) terkait haji tersebut yang mereka berlakukan sejak tahun 2011, menjamin jamaah haji dari kota tersebut.

"Jaminan dari Pemkot Tangerang terhadap jamaah haji mereka tersebut, baik biaya trasportasi, konsumsi, keamanan, dan hingga bagasi. Artinya Pemkot setempat menjamin jamaah haji mereka dari rumah sampai bandara," ujarnya.

Karena itu, menurut dia, Raperda terkait haji yang sudah digodok saat ini bisa diubah materi dan judulnya, yakni dari Raperda trasportasi jamaah haji menjadi Raperda penyelenggaraan pelayanan jamaah haji daerah Kota Banjarmasin.

"Sebab akan ada macam-macam asfek di sana, tidak hanya trasportasi, tapi pelayanan lain, termasuk asuransi keamanan, konsumsi, hingga barang bawaan jamaah haji masuk bagasi yang dijamin pemerintah daerah semuanya," ujarnya.

"Hal itu untuk memberi kenyamanan bagi jamaah kita sejak berangkat dari rumah hingga bandara," lanjut anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin tersebut.

Menurut dia, untuk perubahan materi judul dalam Raperda yang diketuainya itu tidak harus lagi dalam sebuah rapat paripurna, cukup nantinya dalam sebuah rapat internal pansus yang mengundang pihak pemkot dan instansi terkait lainnya.

"Secepatnya kita bahas Raperda ini, sehingga bisa secepatnya pula diparipurnakan untuk menjadi Perda, yakni sebelum keberangkatan haji tahun ini," ujarnya.

Ia mengatakan, dibentuknya perda terkait haji ini sangat penting bagi Banjarmasin sebagai ibu kota Kalsel yang setiap tahunnya sangat banyak warganya berangkat haji.

Sebab sejauh ini di Kalsel, kata dia, informasi dari Kementerian Agama RI, daerah yang terdata dan berkonsultasi terkait pembuatan perda untuk pelayanan jamaah haji di daerahnya khusus daerah Kalsel adalah Kabupaten Balangan dan Hulu Sungai Selatan (HSS).

"Jadi kementerian agama pusat mengapresiasi daerah kita yang memiliki perhatian besar bagi penyelenggaraan haji ini selain dua daerah yang sudah, dan diharapkan diikuti daerah lain di Kalsel," ungkapnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015