Anggota Satreskrim Polres Tabalong menciduk dua pelaku pencabulan AK (18) dan RA (26) warga Kecamatan Murung Pudak menyusul pengaduan orangtua korban atas dugaan pemerkosaan terhadap putrinya.

 Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan korban berusia 15 tahun dan masih berstatus pelajar.

"Pelaku kita tangkap di lokasi berbeda dan mereka mengaku telah memperkosa korban," jelas Muchdori.

 Tersangka AK ditangkap di rumah temannya Jalan Bangun Sari Kelurahan Belimbing Raya, Kamis (1/4) dan RA diamankan pada Senin (5/4) saat berada di Simpang Tiga Kelurahan Kapar, jelas Kasatreskrim AKP Trisna, Agus Brata.

Barang bukti yang berhasil disita berupa satu lembar baju sweater, kaos, celana kain pendek berwarna coklat, satu celana panjang, mini set dalam , bra warna merah muda, celana dalam dan satu lembar kerudung.

Aksi bejat kedua pelaku dilakukan di sebuah rumah di kawasan Gunung Batu Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Hasil pemeriksaan medis sementara ada luka lecet pada alat kelamin korban namun penyidik masih menunggu hasil visum et repertum dari pihak medis.

 Saat ini kedua pelaku sudah berada di Polres Tabalong guna penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun jika terbukti melanggar undang - undang perlindungan anak," jelas Trisna.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021