Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru siap membahas tiga buah rancangan peraturan daerah yang diajukan pemerintah kota sebagai payung hukum atas kebijakan publik yang diberlakukan. 

"Kami sudah menerima raperda yang disampaikan Wali Kota HM Aditya Mufti Ariffin, Rabu (31/3) dan akan dibahas bersama panitia khusus DPRD dan tim eksekutif," ujar Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah, Jumat.

Diketahui, tiga raperda yang diajukan pemkot adalah raperda tentang bantuan hukum, raperda kerja sama daerah dan raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Banjarbaru 2021-2026.

Disebutkan, tahapan setelah raperda diajukan eksekutif adalah dibentuknya panitia khusus terdiri dari anggota dewan lintas fraksi dan lintas komisi kemudian bersama-sama tim pemkot membahas raperda tersebut. 

"Harapan kami, pembahasan raperda bisa cepat diselesaikan dan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan sudah rampung sehingga disepakati bersama kemudian disahkan untuk menjadi peraturan daerah," katanya.
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021