Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan Erna Kasypiah menyatakan, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur tidak boleh melakukan kampanye pada tahapan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020.
"Kalau pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itukan PSU itu tidak ada lagi tahapan kampanye, artinya tidak boleh ada kampanye para pasangan calon," ujarnya di Banjarmasin, Selasa.
Hingga, ucap dia, para pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel tidak diperkenankan melakukan bentuk kampanye hingga PSU dilaksanakan pada 9 Juni 2021.
"Jadi definisi kampanye itu seperti apa, yakni, mengajak orang memilih pasangan calon dengan menyampaikan visi dan misi, termasuk ada atributnya, kalau tidak demikian hanya silaturrahmi biasa, ya tidak mengapa," tuturnya.
Erna mengatakan, tentunya Bawaslu akan mengkaji jika adanya laporan dari pasangan calon kepada pasangan calon lainnya yang telah melanggar masa tahapan PSU ini.
"Kita akan aktifkan lagi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)," tuturnya.
Pihaknya juga mengingatkan para pasangan calon atau tim suksesnya untuk tidak memanfaatkan media sosial untuk berkampanye, sebab ini juga akan pihaknya awasi.
"Jadi akun media sosial yang resmi diserahkan ke KPU dan Bawaslu pada masa kampanye lalu, tidak boleh diaktifkan lagi," tuturnya.
Erna pun menyatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat kepada semua pasangan calon untuk menjaga kondusifitas.
Dia mengakui, pada tahapan PSU saat ini, belum ada petunjuk teknis bagi Bawaslu melakukan tindakan termasuk menertibkan kampanye hitam dan sebagainya di media sosial ini, termasuk sanksi bagi pelanggarnya.
"Jadi ada wilayah abu-abu ini, bisa dianggap ini masih kekosongan hukum, karena jeda waktu ke hari H PSU itu lumayan panjang untuk mereka berupaya mendulang suara sebanyaknya," paparnya.
Namun jika tidak memenuhi unsur kampanye upaya itu, tentunya pihaknya tidak bisa bertindak.
Apalagi, ujar dia, Bawaslu belum membentuk para petugas di setiap kecamatan hingga kelurahan atau desa, hingga jadi kendala pula untuk memaksimalkan pengawasan di lapangan.
"Kami masih menunggu petunjuk Bawaslu RI terkait ini, sebab ini berkaitan juga dengan anggaran," paparnya.
Sebagaimana diketahui, pada 29 Maret 2021, MK memutuskan mengabulkan gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 2, H Denny Indrayana dan H Difriadi Derajat atas kemenangan perolehan suara pasangan nomor urut 1, H Sahbirin Noor dan H Muhidin yang ditetapkan KPU Kalsel hasil Pilkada 9 Desember 2020.
MK memutuskan dan memerintahkan PSU Pilkada Kalsel di tujuh kecamatan, lima kecamatan di Kabupaten Banjar, Satu Kecamatan di Kabupaten Tapin, yakni, pada 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Kecamatan Banjarmasin Selatan.
KPU Kalsel menyebutkan, daftar pemilih tetap (DPT) di titik PSU itu sesuai Pilkada 2020 sebanyak 266.736 pemilih pada 827 tempat pemungutan suara (TPS).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021