Batam, (AntaranewsKalsel) - Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapore Dr Andri Hadi menyatakan, perlindungan terhadap tenaga kerja asal Indonesia yang bekerja di Singapore, boleh dikatakan terjamin.


Ia mengemukakan itu saat kunjungan wartawan peserta Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2015 yang berlangsung di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ke Kedutaan RI di Singapore, Minggu.

Di hadapan insan pers yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia (termasuk asal Kalimantan Selatan) itu, Duta Besar (Dubes) tersebut mengatakan, keterjaminan TKI di Singapore, karena pemerintah setempat cukup tegas terhadap penegakkan hukum.

Sebagai contoh, ungkapnya, siapapun (termasuk pejabat) yang bersalah atau melanggar peraturan perundang-undangan pasti mendapat tindakan tegas dari pemerintah setempat.

Contoh lain, kalau ada atau ketahuan majikan menyakiti TKI yang bekerja di tempat dia, maka aparat keamanan Singapore langsung menangani, lanjutnya.

"Selain itu, kami dari kedutaan selalu aktif memfasilitasi TKI yang bekerja disini, seperti masalah upah dan perpanjangan kontrak kerja," tambahnya.

Mengenai ketenaga kerjaan dalam kaitan menyongsong era komuniti Asean, menurut dia, Indonesia tidak perlu terlalu khawatir, karena ada peraturan perundang-undangan yang memproteksi tenaga kerja dalam negeri sendiri.

"Seperti pemerintah Singapore tidak memberikan semua lapangan pekerjaan kepada tenaga kerja asing, guna melindungi tenaga kerja mereka sendiri," tuturnya.

"Memang dari kesiapan menghadapi era komuniti ekonomi Asean, tampaknya Singapore tak masalah," demikian Andri Hadi.

Pada kesempatan tersebut Dubes RI untuk Singapore melakukan jamuan makan siang kepada rombongan peserta HPN 2015 yang berjumlah 200 orang lebih itu.

Usai pertemuan dengan Dubes RI itu, rombongan terbagi dua, yaitu ada yang mengunjungi dapur surat kabar The Straits Times" dan melakukan "city tour" di Singapore tersebut.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015