Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, terus memperkuat pengawasan orang asing yang tinggal dan berkunjung di "Bumi Bersujud".

Kepala Devisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel Teodorus Simarmata yang didampingi oleh Kepala Kontor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin I Gusti Bagus M, di Batulicin Kamis mengatakan, penguatan pengawasan orang asing dilakukan dengan meningkatkan koordinasi Tim Pengawasan Oarang Asing (Timpora) tingkat kecamatan.

"Ada beberapa strategi yang dapat dilakukan dalam melakukan pengawasan yakni dengan memanfaatkan aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA)," katanya.

Bukan hanya itu, melakukan penguatan koordinasi sinergitas antar instansi, meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melaporka keadaan di lingkungannnya apabila ada orang asing kepada petugas Imigrasi setempat menjadi hal utama yang wajib dilakukan oleh petugas.
 
Selanjutnya Membangun kerjasama dengan aparat penegak hukum serta melakukan pengamanan terhadap orang asing diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Menurtnya, untuk dapat menjawab persoalan orang asing di Tanah Bumbu sangat dibutuhkan koordinasi dan kerjasama antara lembaga, pemerintah dan masyarakat.

"Oleh sebab itu, kami juga melibatkan semua pihak untuk melalukan pengawasan di lingkungan tinggal masing-masing," ujarnya.

Terkait dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru dimana peraturan tersebut merupakan kebijakan strategis dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam masa adaptasi kebiasaan baru.

Beberapa poin yang terdapat pada peraturantersebut yakni penerapan pembatasan orang asing masuk ke Indonesia berdasarkan kriteria pengecualian.

Memberikan kejelasan status terhadap orang asing dengan status stranded di wilayah indonesi dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

"Saat ini, jumlah orang asing di Kabupetan Tanah Bumbu mencapai 22 orang, pemegang izin tinggal terbatas 21 orang, pemegang izin tinggal tetap satu orang," pungkasnya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021