Jajaran Polisi Sektor Banua Lawas melaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Desa Banua Lawas Kabupaten Tabalong guna mencegah penyebaran COVID - 19 menuju adaptasi kebiasaan baru.

 Operasi yustisi dalam menegakkan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 18 Tahun 2021 secara tegas dan humanis terhadap masyarakat yang ditemukan langsung tidak memakai masker dalam beraktifitas di luar rumah.

"Dalam kegiatan penegakan disiplin ini ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker di tempat umum," jelas anggota Polsek Banua Lawas Bripka Dwi Sasmito.

Operasi yustisi ini juga diikuti perwakilan kantor kecamatan, Koramil Banua Lawas dan puskesmas setempat.

Warga yang melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi berupa teguran secara, perintah keharusan untuk membeli masker dan kembali atau tidak melanjutkan perjalanan.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021