Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tapin masih menunggu arahan untuk menjalankan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 TPS di Kecamatan Binuang. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapin, Hj. Henny Handayani mengatakan masih belum bisa memberikan informasi terkait rencana PSU di 24 TPS di Kecamatan Binuang. 

"Belum ada arahan (dari KPU provinsi atau RI), nanti pasti ada dan akan kami share kalau tahapan PSU nya sudah keluar. Mohon maaf belum bisa memberikan keterangan karena memang belum ada," ujarnya kepada ANTARA, Sabtu, (20/3) melalui pesan singkat. 

Terkait pengawasan penyelenggaraan nanti Ketua Bawaslu Tapin juga masih belum bisa memberikan banyak keterangan. 

"Yang jelas kami (Bawaslu Tapin) siap melaksanakan tugas sebagaimana keputusan MK serta juga sesuai arahan dari Bawaslu provinsi dan Bawaslu RI," ujar Ketua Bawaslu Tapin, Thessa Aji Budiono kepada wartawan ANTARA melalui pesan singkat. 

PSU itu adalah hasil dari keputusan sidang Mahkamah Konstitusi pada Jum'at, (19/3) terkait sengketa Pilgub Kalsel 2020 antara pasangan H. Sahbirin Noor dan H. Muhidin (BirinMu) paslon 01 melawan pasangan H. Denny Indrayana dan H. Defriadi (H2D) paslon 02. 

Dilihat dari data resmi di situs pilkada.2020.kpu.go.id menunjukan angka di 24 TPS di Kecamatan Binuang yang harus diulang itu sebanyak 6.395 suara dengan rincian di Desa Tungkap 1.774, Kelurahan Binuang 1.972, Desa Raya Belanti 732, Desa Pulam Sari 1.457, Padang Sari 154 dan Desa Mekarsari 341.

 

Pewarta: Muhammad Fauzi Fadilah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021