Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin menolak permintaan pedagang kaki lima pasar subuh tetap berjualan di Pasar Bauntung lama sambil menunggu tempat baru yang masih dicari lokasinya.
"Saya tidak bisa memberikan izin bagi PKL pasar subuh berjualan di Pasar Bauntung lama karena tempat mereka berjualan memakai badan jalan dan melanggar aturan," ujar wali kota di depan perwakilan pedagang, Kamis.
Sebelumnya, ratusan pedagang pasar subuh nekad menggelar jualannya di kawasan Lapangan Murjadi depan gedung DPRD karena Pasar Bauntung lama di Jalan Lanan Banjarbaru resmi ditutup, Kamis (18/3) dinihari.
Aksi pedagang itu disikapi wali kota yang didampingi Wakil Wali Kota Wartono dan Sekretaris Daerah Said Abdullah mengundang perwakilan pedagang untuk berdialog mendengar aspirasi mereka.
Juru bicara pedagang pasar subuh Gusti Irwan meminta wali kota untuk menandatangani pernyataan bersedia mengizinkan pedagang tetap berjualan di lokasi pasar lama sambil menunggu pedagang mencari lokasi baru.
"Kami memang berjanji bersedia untuk pindah dari pasar lama terhitung Rabu (17/3) tetapi sampai sekarang tidak mendapat lokasi baru sehingga minta wali kota menandatangani pernyataan mengizinkan di lokasi lama," ucapnya.
Usai mendengarkan pernyataan Gusti Irwan, wali kota menegaskan pihaknya tidak bisa mengizinkan karena aturan tidak membolehkan berjualan di jalan umum, diatas tratoar maupun fasilitas umum lainnya.
"Jika melanggar ada aturan pidana dan selama ini kami tidak memberikan sanksi pidana padahal seandainya dilakukan, sangat bisa. Namun, kami tidak mengambil langkah itu dan tetap memberi waktu pedagang," ucapnya.
Ditekankan, seiring kesepakatan yang ditandatangani perwakilan pedagang yakni Gusti Irwan pada pertemuan di rumah wakil wali kota, Senin (8/3) lalu sehingga kesediaan tersebut dijadikan dasar menutup aktivitas pasar subuh.
"Intinya, kami menutup aktivitas pasar subuh sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani perwakilan pedagang Gusti Irwan. Solusinya juga sudah kami siapkan yakni di Pasar Pondok Mangga Loktabat Utara," kata dia.
Dikatakan wali kota, pihaknya juga sudah memberikan opsi kepada para pedagang pasar subuh berjualan pada lima lokasi yang tersebar di sejumlah kawasan termasuk di Pasar Pondok Mangga tersebut.
"Kapasitas Pasar Pondok Mangga sekitar 100 pedagang tetapi masih bisa ditambah fasilitas lain sehingga mampu menampung ratusan PKL pasar subuh dan fasilitasnya siap kami tambah," kata wali kota.
Ditambahkan, jika alasan pedagang jualan mereka tidak laku di tempat yang baru, itu wajar karena semuanya berproses sehingga tidak serta merta ramai pengunjung dan jualannya laku dibeli pengunjung pasar.
"Kami bukan pemain sulap yang bisa menyediakan tempat berjualan baru kemudian langsung ramai. Semua berproses dan dievaluasi sehingga pedagang bisa nyaman berjualan dan pembeli banyak," katanya.
Akhirnya karena tidak ada titik temu, pedagang meninggalkan Balaikota dan perwakilannya mengatakan akan tetap berjualan di kawasan Murjani dan rencana itu disikapi wali kota yang siap membubarkan pedagang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Saya tidak bisa memberikan izin bagi PKL pasar subuh berjualan di Pasar Bauntung lama karena tempat mereka berjualan memakai badan jalan dan melanggar aturan," ujar wali kota di depan perwakilan pedagang, Kamis.
Sebelumnya, ratusan pedagang pasar subuh nekad menggelar jualannya di kawasan Lapangan Murjadi depan gedung DPRD karena Pasar Bauntung lama di Jalan Lanan Banjarbaru resmi ditutup, Kamis (18/3) dinihari.
Aksi pedagang itu disikapi wali kota yang didampingi Wakil Wali Kota Wartono dan Sekretaris Daerah Said Abdullah mengundang perwakilan pedagang untuk berdialog mendengar aspirasi mereka.
Juru bicara pedagang pasar subuh Gusti Irwan meminta wali kota untuk menandatangani pernyataan bersedia mengizinkan pedagang tetap berjualan di lokasi pasar lama sambil menunggu pedagang mencari lokasi baru.
"Kami memang berjanji bersedia untuk pindah dari pasar lama terhitung Rabu (17/3) tetapi sampai sekarang tidak mendapat lokasi baru sehingga minta wali kota menandatangani pernyataan mengizinkan di lokasi lama," ucapnya.
Usai mendengarkan pernyataan Gusti Irwan, wali kota menegaskan pihaknya tidak bisa mengizinkan karena aturan tidak membolehkan berjualan di jalan umum, diatas tratoar maupun fasilitas umum lainnya.
"Jika melanggar ada aturan pidana dan selama ini kami tidak memberikan sanksi pidana padahal seandainya dilakukan, sangat bisa. Namun, kami tidak mengambil langkah itu dan tetap memberi waktu pedagang," ucapnya.
Ditekankan, seiring kesepakatan yang ditandatangani perwakilan pedagang yakni Gusti Irwan pada pertemuan di rumah wakil wali kota, Senin (8/3) lalu sehingga kesediaan tersebut dijadikan dasar menutup aktivitas pasar subuh.
"Intinya, kami menutup aktivitas pasar subuh sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani perwakilan pedagang Gusti Irwan. Solusinya juga sudah kami siapkan yakni di Pasar Pondok Mangga Loktabat Utara," kata dia.
Dikatakan wali kota, pihaknya juga sudah memberikan opsi kepada para pedagang pasar subuh berjualan pada lima lokasi yang tersebar di sejumlah kawasan termasuk di Pasar Pondok Mangga tersebut.
"Kapasitas Pasar Pondok Mangga sekitar 100 pedagang tetapi masih bisa ditambah fasilitas lain sehingga mampu menampung ratusan PKL pasar subuh dan fasilitasnya siap kami tambah," kata wali kota.
Ditambahkan, jika alasan pedagang jualan mereka tidak laku di tempat yang baru, itu wajar karena semuanya berproses sehingga tidak serta merta ramai pengunjung dan jualannya laku dibeli pengunjung pasar.
"Kami bukan pemain sulap yang bisa menyediakan tempat berjualan baru kemudian langsung ramai. Semua berproses dan dievaluasi sehingga pedagang bisa nyaman berjualan dan pembeli banyak," katanya.
Akhirnya karena tidak ada titik temu, pedagang meninggalkan Balaikota dan perwakilannya mengatakan akan tetap berjualan di kawasan Murjani dan rencana itu disikapi wali kota yang siap membubarkan pedagang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021