Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin Ichwan Nurkhaliq menyatakan, jajarannya akan terus mengawal penggusuran pemukiman atau bangunan yang berada di Jalan Veteran, guna revitalisasi sungai setempat.


"Satu peleton Satpol PP setiap harinya mengawal atau mengawasi kegiatan pembongkaran bangunan warga di Jalan Veteran, wilayah Kecamatan Banjarmasin Tengah yang dimulai 28 Januari 2015 itu," ujarnya Kamis.

Menurut dia, pengawalan Satpol PP itu untuk memastikan para pemilik yang menyatakan membongkar bangunannya sendiri betul-betul mengerjakan, sebab batas waktu hanya selama 15 hari.

"Jadi mereka kita minta untuk tidak mengulur-ulur waktu lagi, sebab kalau di luar batas waktunya belum selesai, terpaksa kita bersikap tegas dengan menggusurnya secara paksa," ucapnya.

Sejauh ini, ujar dia, pihaknya tidak akan melakukan tindakan penggusuran paksa dengan cara menurunkan alat berat, terkecuali pada satu bangunan rumah makan yang pemiliknya tidak berkometmen membongkarnya sendiri.

"Dari sebanyak 40 bangunan terkena gusur, cuma satu pemilik bangunan saja kemarin Rabu (28/1) yang digusur menggunakan alat berat, itu karena pemiliknya tidak berkometmen untuk membongkar sendiri," jelasnya.

Ia mengatakan, proses penggusuran bangunan di Jalan Veteran yang dilakukan Pemkot Banjarmasin sejak Selasa (27/1) lalu sampai kini berjalan aman dan terkendali, tidak ada perlawanan dari para pemilik bangunan yang sebelumnya menentang penggusuran itu.

"Sampai saat ini (29/1), kita nyatakan proses penggusuran di Jalan Veteran berjalan lancar dan aman," demikian Ichwan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sumberdaya Air dan Drainase Kota Banjarmasin Ir Muryanta menyatakan, akan melakukan pengerukan sungai di Jalan Veteran itu jika penggusuran sudah selesai, guna revitalisasi sungai setempat.

"Sebab sungai tersebut sudah sangat lama mati suri, karena tertutup bangunan, sehingga perlu kita keruk untuk memfungsikannya kembali," ujarnya.

Menurut dia, sebagian alur sungai di Jalan Veteran itu sudah dilakukan pengerukan, sebab sebagian bangunan sudah melakukan pembongkaran, tinggal jalur di bawah bangunan yang baru berhasil digusur ini.

"Pengerukan sungai di Jalan Veteran itukan terhambat dulunya karena sebagian bangunan masih banyak yang tidak mau dibebaskan, bahkan sampai tiga tahun tertahan, hingga akhirnya semua bisa digusur," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Tata Pemerintahan Kota Banjarmasin Iwan Ristianto mengakui, proses pembebasan lahan di Jalan Veteran demi revitalisasi sungai dan pelebaran jalan tersebut berjalan alot.

Pasalnya, sebagian warga menuntut harga pergantian lahan yang tinggi di atas Rp1,2 juta permeter persegi. Padahal harga itu sudah sesuai rekomendasi tim penaksir lahan dari independen.

"Sebagian pemilik bangunan yang lahannya cuma berstatus surat hak guna bangunan (HGB) dan sudah jatuh tempo atau HGB mati, menginginkan ganti rugi seratus persen sebagaimana yang memiliki sertifikat," ungkapnya.

Terhadap mereka itu, kata dia, terpaksa Pemkot akhirnya mengambil langkah menitipkan harga ganti rugi ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, dan berhak menggusurnya secara sepihak.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015