Personel gabungan dari Polresta Banjarmasin, Kodim 1007/Bjm, Denpom VI/2 Bjm, Satpol PP dan Dishub Pemko Banjarmasin menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) dengan menyambangi Tempat Hiburan Malam (THM), Cafe dan Warung Angkringan.

"Kegiatan ini kami lakukan sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 dengan meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat di kota ini," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo di Banjarmasin, Kamis.

Dikatakannya, dalam rangka libur nasional peringatan Isra Mi'raj 27 Rajab 1442 H, pihaknya tetap melakukan sosialisasi terhadap Perda kota Banjarmasin Nomor 12 tahun 2016 tentang Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi serta penerapan PPKM di Kota Banjarmasin.

"Di tengah pandemi COVID-19 saat ini kami tetap terus mengimbau kepada pengelola untuk tempat hiburan dan kafe agar beroperasi hingga pukul 22.00 Wita," ujarnya.

Tampak THM dan kafe di kota Banjarmasin sudah tidak beroperasi saat disambangi oleh personel gabungan, pada Rabu (10/3) malam.
Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo bersama Kabag Ops Kompol Rizali memimpin pelaksanaan Operasi Yustisi kesejumlah tempat hiburan malam dan cafe. (ANTARA/Gunawan Wibisono)
"Kami sangat mengapresiasi tempat hiburan malam dan kafe sudah tutup pukul 22.00 WITA, ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tutur Wakapolresta Banjarmasin.

Selain itu, orang nomor dua di jajaran Polresta Banjarmasin itu juga menerangkan bahwa di situasi pandemi saat ini, pihaknya dan personel gabungan terus mengedukasi penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

"Kepada pengunjung kafe agar selalu disiplin protokol kesehatan dan kami minta juga pihak pengelola agar mengingatkan hal itu," terangnya.

Bukan hanya itu, ia juga mengimbau kepada pengelola kafe dan warung angkringan setelah jam 22.00, agar para pembeli yang datang untuk membawa makanan pulang ke rumah.

"Kami tetap mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta tidak mematikan usaha mereka, bagi para pengelola tempat usaha tadi kami mengimbau agar take away saja, dan ini merupakan upaya bersama guna menekan bahkan memutus penyebaran COVID-19 di kota Banjarmasin," tutur perwira menengah Polri itu.

Pewarta: GGN

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021