Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terus berupaya melindungi lahan pertanian tanaman pangan di wilayah tersebut, dengan antara lain mencegah alihfungsi lahan.


Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin Doyo Pudjadi mengemukakan itu, Senin, seraya menambahkan, salah satu upaya melindungi lahan pertanian pangan tersebut dengan cara membeli sawah dari penduduk setempat.

"Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 untuk pembelian lahan sawah di wilayah Kecamatan Banjarmasin Timur," ujarnya.

Menurut rencana, lanjutnya, pengadaan lahan pertanian tersebut berada di Simpang Limo dan Sungai Lulut, masuk wilayah Kecamatan Banjarmasin Timur.

"Anggarannya sudah tersedia Rp5 miliar, sosialisasi juga sudah kita lakukan, semoga terealisasi tahun ini," katanya.

Ia menerangkan, pengadaan lahan persawahan oleh Pemkot Banjarmasin tersebut akan dikerjasamakan dengan masyarakat terkait pemanfaatannya. "Masyarakat yang menjual lahannya, dipersilakan menggarapnya," tuturnya.

Sementara itu, bagi lahan pertanian masyarakat yang belum dibeli, ujarnya, Pemkot akan memberikan bantuan pertanian, untuk mereka terus menggarap persawahan tersebut.

"Hal itu dilakukan untuk menjaga lahan pertanian tanaman pangan di Banjarmasin tidak mengalami pengurangan secara signifikan, terutama beralih fungsi menjadi pemukiman penduduk dan peruntukan lain," tuturnya.

Pemkot, tambahnya, juga akan menyiapkan lahan pertanian di wilayah Banjarmasin Selatan sekitar 217 hektare (ha) yang diadakan secara bertahap. "Mungkin nanti di APBD Perubahan tahun 2015 bisa dianggarkan," ucapnya.

Lahan pertanian dan pangan yang ada di "Kota Seribu Sungai" Banjarmasin hanya sekitar 1.700 ha saja lagi, puluhan ha tergerus akibat alih fungsi atau peruntukan pembangunan lain.

"Pengalih fungsian ini yang kita mau rem, sehingga Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dibuat sebagai payung hukumnya," paparnya.

Peraturan itu, jelas dia, banyak tujuannya, yakni sebagai pelestarian lahan pertanian pangan, menjaga kawasan hijau, dan wilayah serapan di daerah yang sudah berpenduduk lebih dari 700 juta jiwa ini.

"Yang pastinya, tujuan ke depan dari pencegahan alihfungsi itu sangat penting, antara lain untuk bisa mencegah terjadinya bencanan alam, dengan masih banyaknya tersedia lahan terbuka hijau," pungkasnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015