Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menangkap seorang oknum pembakal (kepala desa) atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2018.

Kepala Kejari Banjar Hartadhi Cristianto di Kota Martapura, Selasa, mengatakan penangkapan dilakukan tim gabungan dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari setempat.

Dikatakannya, pelaku berinisial AB yang sempat buron beberapa bulan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap tim gabungan Kejari Banjar, Selasa (9/3) sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Taruna Praja Sungai Sipai.

"Tersangka AB merupakan Pembakal Desa Sungai Sipai periode 2018-2022 yang selama ini mangkir panggilan penyidik Kejari Banjar dan dicari untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukumnya," ujar kajari. 

Disebutkannya, tersangka AB terjerat dugaan tindak pidana korupsi setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan PRINT-01.b/0.3.13/Fd 1/04/2020 tanggal 17 April 2020 atas perbuatan merugikan keuangan negara.

Hal tersebut berdasarkan permintaan perhitungan kerugian negara dari penyidik Kejari kepada Inspektorat Kabupaten Banjar dengan LHP Nomor : 700/WAS 2020/002.VIP tanggal 20 Januari 2020.

Menurut perhitungan, tersangka AB tidak bisa mempertanggungjawabkan APBDes 2018 sebesar Rp412.508.870 dan tidak dipakai sesuai peruntukan tetapi diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Sebelum ditahan, tersangka sudah menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes swab antigen COVID-19. Hasilnya dinyatakan nonreaktif sehingga kami menahan tersangka selama 20 hari di Rutan Cempaka Banjarbaru," ucapnya. 

Dikatakannya, tersangka AB melanggar pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Ditambahkan Kajari, pihaknya  mengimbau pambakal berhati-hati menjalankan amanah, tidak usah ragu meminta pendampingan (supervisi) kepada Pemda dan aparat hukum dalam mengelola keuangan desa.
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021