Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Unit Reserse Mobil Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menangkap seorang narapidana yang kabur dari Lapas Klas II Martapura Kabupaten Banjar Kalsel, beberapa waktu lalu.


"Narapidana tersebut tertangkap setelah polisi melakukan penyelidikan di lapangan dan terus menggali setiap informasi yang masuk," ucap Direktur Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Yustan Sik di Banjarmasin, Senin.

Ia mengatakan, Narapidana yang berhasil ditangkap setelah melarikan diri dari Lapas itu diketahui bernama Fandi alias Tuhung yang sebelumnya sempat kabur ke Kalimantan Tengah (Kalteng).

Tuhung ditangkap Reserse Mobil (Resmob) Polda Kalsel pada Sabtu (23/1) malam di daerah Desa Asam Baru Kabupaten Seruyan Kalteng.

"Setelah kami mendapatkan informasi terkait keberadaan narapidana tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di desa tersebut dan ternyata benar dan langsung dilakukan penangkapan," tuturnya.

Dikatakannya, narapidana ini sudah sering keluar masuk penjara dengan berbagai kasus mulai kasus maling ayam, senjata api dan terakhir ini kasus pencabulan.

Setelah berhasil ditangkap dan dilakukan pemeriksaan di Polda Kalsel, selanjutnya narapidana tersebut diserahkan ke pihak Lapas Klas II Martapura, untuk kembali menjalani proses hukum.

Ia menambahkan dengan tertangkapnya Tuhun berarti narapidana yang kembali ditangkap berjumlah empat orang dari lima orang yang kabur.

Untuk narapidana yang berhasil ditangkap diketahui bernama Rizky, Abdul, Asmari dan Tuhung sedang Kacong saat ini masih dalam pengejaran pihaknya di lapangan.

Sementara itu Tuhung saat diwawancarai mengatakan dirinya berserta teman-teman kabur dengan cara merusak pintu tahanan dengan cara menarik bersama-sama.

"Kami berlima sama-sama ingin kabur dan merusak pintu tahanan yang ada di blok kami dengan cara menarik bersama-bersama dan berusaha tidak mengeluarkan bersuara," tuturnya saat di Polda Kalsel.

Dilain pihak Kepala Lapas II Martapura Lenggono Budi mengatakan narapidana ini akan kembali dibawa ke Lapas untuk melanjutkan sisa hukuman yang telah ia terima.

"Narapidana ini tidak akan mendapat sanksi tambahan atas perbuatannya, tapi selama ia kabur dan berada di luar tidak akan masuk hitungan. Sanksi internal pasti kami berikan seperti tidak mendapat remisi, pembebasan bersyarat dan cuti bersama," ujarnya.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015