Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menjadwalkan tahapan pemilihan umum kepala daerah secara serentak mulai 28 Februari 2015.


"Saat ini, kami masih menunggu pengesahan Perppu menjadi undang-undang dan revisinya selesai," kata Divisi Rumah Tangga Komisi Pemilihan Umum Kotabaru, Dr H Nur Zazin, Sabtu.

Zazin menerangkan, revisi terbatas terhadap materi Undang-undang kemungkinan akan selesai setelah 18 Februari 2015.

Setelah dasar hukumnya tuntas, lanjut dia, KPU Kotabaru baru memulai untuk melaksanakan tahapan-tahapan pilkada secara serentak di tujuh kabupaten/kota di Kalsel.

Tahapan-tahapan Pilkada seperti, pendaftaran bakal calon bupati dan waktu pencalonan, pendataan jumlah peserta pemilu, serta pendataan pemilih.

Sebelumnya, Pengelola Keuangan KPU Kotabaru H M Ali, mengatakan, pihaknya mendapatkan alokasi dana dari APBD Kotabaru 2015 sebesar Rp30 miliar untuk penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah.

"Dana tersebut untuk pemilihan umum kepala daerah dua putaran," katanya.
Ada kemungkinan dana tersebut akan digunakan untuk pemilihan umum bupati dan gubernur karena pilkada di Kotabaru akan dilakukan secara serentak di tujuh kabupaten/kota di Kalsel, termasuk pemilihan Gubernur Kalsel.

Menurut Ali, sebagian besar atau sekitar 60 persen dari dana Rp30 miliar akan dialokasikan untuk membayar honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Serta membayar honor petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemutahiran Data Pemilih (Pantarli).

Sementara itu, KPU Kotabaru pada 2014 menerima dana sekitar Rp24,9 miliar untuk penyelenggaraan pemilihan umum legislatif, presiden dan wakil presiden.

Dana Rp24,9 miliar tersebut berasal dari APBN sebesar Rp24 miliar, sedangkan dana dari APBD Kotabaru sebesar Rp900 juta.

Pewarta: imam hanafi

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015