Kepolisian Resor Kota Banjarbaru Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 2.435 gram atau 2,4 kilogram senilai lebih dari Rp3 miliar.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso di Kota Banjarbaru, Jumat mengatakan pengungkapan kasus besar barang haram itu terjadi di area parkir Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin.

"Penangkapan dua orang dilakukan personel Satresnarkoba di parkiran Bandara Internasional Syamsudin Noor, Kamis (4/3/2012) sore dan ditemukan barang bukti sabu-sabu 2,4 kilogram," ujarnya dalam jumpa pers.

Disebutkan, hasil pengembangan atas tersangka berinisial P dan A, petugas menangkap F dengan total barang bukti sebanyak 10 kantong plastik berisi sabu-sabu berat kotor 2.435 gram dan berat bersih 2.378,2 gram.

"Jika dikalkulasikan dengan harga per gram sebesar Rp1,6 juta maka harga prakiraan seluruhnya sebesar Rp3,8 miliar. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan diatasnya," ucap kapolres. 

Dikatakan, ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) No 38 tahun 2018 ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling berat dipidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Ditambahkan, keberhasilan dalam mengungkap peredaran narkotika golongan I itu membuat kepolisian khususnya Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil menyelamatkan 9.512 jiwa.
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021