Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polres Balangan, menerima serahan dari Polsek Lampihong Kabupaten Balangan Kalimantan Selatan, yang menangkap seorang pelaku diduga menjual obat ilegal jenis daftar G tanpa izin di wilayah tersebut.

"Pelaku ditangkap Polsek kemudian diserahkan ke kami karena kasus ini terkait kasus obat-obatan maka diserahkan ke Satuan Narkoba," ucap Kepala Satuan Narkoba Polres Balangan AKP Dani Sulistiono Ssos di Balangan, Kamis.

Pelaku ditangkap pada Rabu (21/1) siang sekitar pukul 11.45 Wita di daerah Desa Batu Merah RT 2 Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan.

Ia terus mengatakan, untuk pelaku yang ditangkap langsung oleh anggota Polsek Lampihong itu diketahui bernama Abdul Rahman warga Kabupaten Balangan.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita 767 butir obat daftar G tanpa izin di antaranya Zenith Pharmaceuticals sebanyak 302 butir dan Dextrometrophan sebanyak 465 butir.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp60 ribu yang mana uang tersebut diduga hasil dari penjualan obat ilegal.

"Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik serta dilakukan penahanan," kata pria yang baru saja menyandang pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu.

Hasil pemeriksaan sementara tersangka dijerat dengan pasal 198 dan pasal 197 Undang-Undang (UU) No 36 Tahun 2009 Tentang Kesahatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015