Seorang warga Hantakan berinisial WD (34) yang berprofesi sebagai supir travel jurusan Barabai-Kaltim ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama dengan Tim Opsnal Jhon Lee Cs karena nyambi menjadi pengedar sabu-sabu, Selasa (2/3) sekitar pukul 12.00 WITA.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Narkoba AKP Lamris Manurung menyampaikan, barang bukti yang diamakan di rumah pelaku adalah sebanyak 11 paket sabu-sabu dengan berat bruto 16,81 gram.

Sebanyak 11 paket sabu tersebut disembunyikan dibeberapa tempat berbeda. "Tiga paket besar disimpan dalam bungkus snack mie kecil dan dimasukan dalam kardus," katanya.

Sedangkan tujuh paket kecil di simpan dalam styrofoam kotak nasi. "Satu paketnya lagi kami dapatkan di softcase hp milik pelaku," terang Kasat Narkoba.

Dikatakan Lamris, pihaknya juga mendapatkan barbuk satu buah serok terbuat dari sedotan warna putih untuk mengisap sabu serta timbangan digital. "Gawai milik pelaku dan uang tunai sebesar Rp3.100.000 turut kami amankan sebagai barang bukti," kata Lamris.

Menurutnya, dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut dipasok dari Kaltim. "Namun kami masih mendalami kasus ini dan alan terus kami kembangkan," tukasnya.

Pelaku dikatakan Lamris memang telah lama menjadi pengedar dan belum pernah tertangkap dan bukan residivis narkoba.

"Saat ditangkap di rumah pelaku memang tidak ada perlawanan dan pelaku saat itu sedang rebahan di sofa dan tinggal bersama anak dan istrinya," ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Kasus Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp 1 miliiar.
 
Tersangka kasus narkoba yang merupakan seorang supir travel Barabai-Kaltim (Antaranews Kalsel/M Taupik Rahman)

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021